Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Perwakilan ratusan dari pekerja di dua perusahaan yang berdomisili di Bandung PT. Bina Citra dan PT Malakasari menyampaikan laporan tentang tindakan pemutusan kerja yang merugikan. Hal yang merugikan buruh karena kurangnya pemberian upah terhadap karyawan, begitupun uang pesangon yang mesti diberikan ketika perusahaan mulai tutup.
“Kita targetkan secepatnya proses dari tindak lanjut keluhan buruh agar segera dilakukan mediasi dan segera dikeluarkan anjuran dari hasil mediasi antara Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan yang berpihak kepada hak buruh. Kalaupun tidak kesampaian dari mediasi itu, kita langsung mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industri” jelasnya Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara kepada media cetak dan online di Dinas Tenaga Kerja saat mendampingi para buruh (20-7-2020)
informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com dilokasi buruh didominasi dari kaum wanita. Intinya berharap kekurangan upah dan pesangon saat pabrik tutup harus diberikan kepada buruh.
Uu Rukmana Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung besikap saat menyambut buruh. Kantor yang ibu-ibu kunjungi saat ini ialah kantor Dinas Tenaga Kerja bukan dinas penguasaha. Kami pemerintah akan berpihak kepada para pekerja untuk memperoleh haknya. Satu kali surat panggilan dari dinas akan dilayangkan ke perusahaan. Kita targetkan beres dan ada solusi segera.