Pewarta : Frans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Pandemi covid-19 saat ini membuat tatanan kehidupan berubah termasuk tatanan kerja. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bogor dalam hal ini merupakan salah satu perangkat daerah yang mengelola pelayanan dimana objek pelayanan tersebut adalah para organisasi perangkat daerah baik Dinas maupun Kecamatan serta masyarakat /organisasi yang berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial yang datang untuk berkosultasi dan berkoordinasi berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah.
Karena hal tersebut, maka BPKAD menerapkan protocol kesehatan sebagai upaya melindungi seluruh komponen pegawai BPKAD maupun unsur luar dari wabah covid-19. Ikhtiar ini berupa pemasangan objek-objek terkait dengan protocol kesehatan.
Beberapa komponen pendukung penanganan covid-19 seperti:
- Mewajibkan Penggunaan masker bagi oleh seluruh pegawai dan tamu BPKAD
- Pemeriksaan suhu kepada seluruh tamu
- Pengadaan hand sanitizer
- Penyediaan tempat cuci tangan di area parkir
- Pengkondisian social distancing seperti tempat duduk tamu yang diber tanda untuk jarak duduk dan penyekatan loket
- Penyiapan tempat penerimaan tamu, sehingga mengurangi interaksi langsung antara pegawai dengan pihak lain
- Pembatasan jumlah tamu maksimal 2 ( dua ) orang pertiap kunjungan dengan waktu maksimal 15 ( lima belas ) menit
Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penanganan covid-19 di kabupaten Bogor. BPKAD juga telah menyelenggarakan rapid test pada hari Rabu, 24 Juni 2020 yang diikuti oleh semua unsur BPKAD mulai dari struktural sampai dengan penjaga keamanan dan office boy. Jumlah peserta 150 orang dan hasilnya adalah non reactive. Hasil ini membuat semua elemen BPKAD lebih optimis dalam penanggulangan covid. Menunjukan bahwa semua pegawai BPKAD dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas.
Semua elemen BPKAD sangat mendukung penanganan Covid-19 dan dipertegas dengan pembentukkan tim Gugus Covid-19 lingkup BPKAD sebagai implementasi Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah di SK kan oleh kepala Badan dengan nomor 188.45/2802/VI-BPKAD, Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Tingkat BPKAD Kabupaten Bogor yang ditembuskan kepada Sekda Kabupaten Bogor sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Tim gugus penanganan covid-19 di BPKAD yang mempunyai tugas diantaranya yaitu:
- Menetapkan rencana operasional percepatan pencegahan covid-19 di lingkup BPKAD
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan percepatan pencegahan covid-19 di lingkungan BPKAD
- Melakukan pengawasan percepatan pencegahan covid-19 di lingkungan BPKAD
- Mengerahkan sumber daya untuk percepatan pencegahan covid-19 di lingkunan BPKAD
- Melaporkan pelaksanaan percepatan pencegahan covid-19 di lingkungan BPKAD
Untuk hal tersebut, diharapkan BPKAD menjadi salah satu elemen penting sebagai pendukung penanganan covid-19 di Kabupaten Bogor. Karena, apabila aparatur sehat maka pelayanan akan berjalan dengan baik. Dan dapat mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah Misi Ke 3 yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik.” Dengan sasaran :
- Kualitas Pelayanan Publik Meningkat
- Tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif