Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian laporan Komisi Komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan diakhiri Pendapat Akhir Bupati bertempat diruang rapat paripurna DPRD KPT Tanjung Senai, Kamis, (16/07/20).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto, dalam Rapat yang dihadiri Bupati Kabupaten Ogan Ilir, HM.Ilyas Panji Alam, Perwakilan Komisi Komisi yaitu Komisi I, II, III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang selebihnya diruang pribadi melalui Video Conference, dan diikuti juga OPD Setda Ogan Ilir melalui dinas masing – masing. Hadir Juga Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir Mukhsinah, Kabag Legislasi Yubhar dan Kasubag Persidangan Dedi Afrizal,ST.
Dalam penyampaiannya Komisi I disampaikan oleh Zahrudin,SE, Komisi II disampaikan oleh Sopian HM.Ali.S.IP, Komisi III disampaikan oleh Zainab.S.Pd dan Komisi IV disampaikan oleh Rosita.
Dari ke empat Komisi yang menyampaikan laporan, menyetujui Rencana Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan catatan yang sudah disampaikan kepada masing masing OPD.
Selanjuntanya dilakukan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Soeharto Hs bersama Bupati Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam yang selanjutnya penyampaian pendapat akhir Bupati.dan rapat dipimpin oleh H.Sopian Ali,S.IP.
Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Kabupaten Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam Mengatakan, dengan disusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual ini pemerintah daerah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.
Baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan, hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban APBD kedalam 7 (tujuh) laporan pokok, yang telah dibahas secara seksama antara anggota dewan yang terhormat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi dalam rapat komisi.