9.9 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

Gubernur Jabar: Sekolah SMA/K Gratis, FKSS: Kebijakan Belum Merata

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Terkait ungkapan gubernur Jawa Barat yang menyatakan sekolah gratis di tingkat sekolah SMK/SMA. Khusus yang jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) tidak diterima di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta. Hal ini tidak adil dinilai FKSS (Forum Sekolah SMA Swasta). Padahal kalau mau adil langsung saja dari pihak pemerintah provinsi menyatakan jalur KETM ada untuk siswa yang sekolah di swasta. Karena sekolah negeri atau swasta sama saat pelaksanaan kurikulum pendidikannya

Ketua FKSS Jabar, Ade D. Herdiana S.H, mengungkapkan dengan pernyataan gubernur itu orang tua siswa akan mengira sekolah di swasta bisa gratis. Padahal itu hanya siswa yang tidak keterima masuk sekolah negeri. Kenapa tidak dari awal gubernur menyatakan sekolah swasta dapat alokasi jalur KETM, tidak perlu seolah-olah syaratnya harus ditolak dulu dari sekolah negeri untuk masuk sekolah swasta.

Dari informasi tersebut dinilai dapat merugikan sekolah swasta. Bahayanya kalau peminat sekolah negeri membludak PPDB saat ini, nanti dikhawatirkan ada pendobrakan regulasi.

Ade juga menyikapi adanya rencana bantuan oprasional dari kementrian pendidikan untuk sekolah swasta dengan tema BOS kinerja dan afirmasi. FKSS menyambut baik, karena sebelumnya hanya sekolah negeri yang dapat dengan syarat tertentu. Sekarang kebijakannya menyentuh ke sekolah swasta memang harusnya dari dahulu seperti itu. Karena sekolah swasta juga punya beban biaya oprasional untuk meningkatkan kinerja guru honorer setiap bulannya.

Informasi yang diterima media, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapat bantuan melalui bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja.

Dalam penjelasan secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut BOS afirmasi dan BOS kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp.60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

media cetak & Online
media cetak & Online
Sungguh-sungguh, semangat, hati-hati, berkarya, bekerjasama & Berdo'a

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles