Pewarta : Ayi Suherman
Koran SINAR PAGI, Kab Sukabumi,- DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Rapat Paripurna, kali ini pembahasan pemyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2019, pengambilan keputusan Perubahan Propemperda tahun 2020 dan penyampaian penjelasan Bupati atas 4 Raperda.
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sekda serta dari unsur Forkopimda yang dihadiri assisten daerah dan para staf ahli bupati serta undangan lainnya Palabuhanratu, Selasa (09/06/20).
Diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, rapat paripurna kali ini lebih kepada mendengarkan saran dan kesimpulan dari Pansus II mengenai LKPJ Bupati tahun 2019 yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Agus Zen Nurahray.
“Tadi juga pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propempemda) untuk pembuatan perda perda yang akan datang ada 8 perda sudah disepakati bupati,” ujarnya.
Selain itu, sambung Yudha, ada empat Perda yang menjadi agenda terdekat DPRD, “Dalam waktu dekat ini ada 4 Perda yang menjadi agenda DPRD Kab.Sukabumi, yakni, tentang Tata Ruang perihal Perkotaan Cisaat, Narkotika, Kepemudaan dan Koperasi,” ungkapnya.
Nanti, lanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara teknis, langsung digulirkan secepatnya melalui uji petik dilapangan, singkatnya.