Untuk Tentukan KPM BLT DD, Pemdes Karang Agung Gelar Musdesus

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Pemerintah Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan daftar nama calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bertempat di kantor Desa Karang Agung, Senin (08/06/20).

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa Karang Agung, Karel Hebo Alam dan staf Pemerintahan Desa, Sekcam Lubai Ulu, Kapolsek Rambang Lubai, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, BUMDes, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta tokoh masyarakat.

Musdesus tersebut dilaksanakan agar tercapai kesepakatan penerima BLTD DD Tahun Anggaran 2020 yang diperutukkan bagi masyarakat terdampak Covid – 19.

Kepala Desa Marang Agung, Karel Hebo Alam mengatakan, dafar calon penerima BLT DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19 Desa Karang Agung melalui RT dan RW, untuk itu ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.

“Terima kasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Memang dengan cara begitu, penetapan untuk calon penerima BLT DD, sehingga nantinya tidak ada yang saling curiga”, jelasnya.

Nantinya, kata dia, semua nama bakal calon penerima BLT DD didata dalam bentuk dokumen kemudian dikirim ke pihak kecamatan lanjut ke Bupati, “Setelah mendapat pengesahan, para Kades akan melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT DD dan melakukan penetapan penandatanganan. Lima hari sesudahnya baru akan dilakukan penyaluran dana,” jelasnya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT DD tersebut, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Karang Agung

Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, DD Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.

“Sebagai bentuk transparansi, kami juga sudah membuat banner dengan pesan perubahan APBDes yang yang nantinya akan dipasang di enam Dusun. Selain itu, untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, kami juga menyiapkan stiker yang ditempel dirumah warga penerima bantuan. Karena selain BLT masih banyak bantuan bantuan, baik dari propinsi, dari Kabupaten, PKH, BPNT dan BST.

Sementara Sekcam Lubai Ulu Rudi Harianto berharap, penyaluran BLT DD ini tepat sasaran, agar tidak menimbulkan ekses ditengah – tengah masyarakat.

Ditambahkan Kapolsek Rambang Lubai, agar kiranya untuk penyaluran BLT DD agar tidak keluar dari permendes no 6 tahun 2020 sasarannya sudah jelas penangan covid 19 BLT DD dan padat karya tunai, untuk BLT DD tentunya tiga poin yaitu orang kehilangan mata pencarian, orang yang belum terdata, orang yang mempunyai keluarga rentan sakit kronis/sakit menahun, tutupnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90