Sabtu, Februari 8, 2025

Satgasus Merah Putih, Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Sukaraja Kab.Sukabumi

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu – sabu seberat 402 Kg, yang dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 341 paket, Kamis (04/06/20) sekira pukul 11.13 Wib, bertempat di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 no.12 Desa Sukaraja Kec.Sukaraja Kab.Sukabumi dilaksanakan Konferensi Pers oleh Satgassus “Merah Putih” Polri, dipimpin Komjen Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si / Kabareskrim Polri.

Menurut Komjen Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian pengembangan penangkapan jaringan Narkoba pada tanggal 22 Mei 2020 diwilayah Banten senilai Rp.821 Triliun.

“Alhamdulillah kemarin sore (Rabu, 03/06/20) dari Tim Satgassus kita berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 402 Kg,” ujarnya.

Diungkapkan, Modus yang dilakukan sindikat tersebut adalah melaui jalur kapal dari Pelabuhan Internasional dengan menggunakan perahu nelayan, masuk dari jalur Pantai Palabuhanratu, Kab.Sukabumi.

“Yang terlibat dalam sindikat ini, dari warga kita (WNI-red) sebanyak 6 (enam) orang diantaranya, 3 (tiga) orang ABK, 1 (satu) orang Kpt kapal, 1 (satu) orang pengatur jalur darat, 1 (satu) mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat/rumah yang akan digunakan untuk penyimpanan Narkotika jenis Sabu – Sabu,” imbuhnya.

Disebutkan, rumah untuk penyimpanan ini, telah disiapkan satu bulan sebelumnya dan sabu-sabu ini disimpan dulu sebelum diedarkan.

“Dengan kecermatan rekan-rekan, mereka lebih dulu kita tangkap, Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat, 1 Kg Narkoba ini bisa buat 4.000 orang, jika kita kalikan dengan 402 Kg, dengan penangkapan ini maka kita telah menyelamatan 1.680.000 jiwa,” katanya.

Apabila dirupiahkan, dengan asumsi harga Rp.1 Milyar/Kg nya, maka total harga dari barang haram yang berhasil diamankan ini mencapai Rp.480 Miliar, tambahnya.

Berikut nama – nama pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Satgasus Merah Putih Polri, Adapunitas pelaku,

1. Ilan
Umur : kelahiran 1987
Almat : Sukaraja RT 01 RW 2, Kec.Sukaraja, Kab.Sukabumi.
Pekerjaan : Nelayan
Agama : Islam

2. Basuki Kosasih
Umur : 40 th
Alamat : Babakan Sukawayana RT 04 RW 002, Desa Cikakak, Kec.Pl.Ratu, Kab.Sukabumi.
Pekerjaan : Nelayan
Agama : Islam

3. Sukendar
Umur : 37
Alamat : Cangehgar RT 05 RW 30 Desa Cahngegar, Kec.Pl.Ratu, Kab.Sukabumi.
Pekerjaan : Nelayan
Agama : Islam

4. Nadar Hidayat
Umur : 40 th
Alamat : Babakan Sukawayana RT 02 RW 04, Kec.Cikakak, Pl.Ratu, Kab.Sukabumi.
Pekerjaan : Buruh
Agama : Islam

5. Risis Rismanto
Umur : 41 th
Alamat : Tasikmalaya Jl.Cihideung, No 52, RT 02 RW 03 Desa Sukamana, Kec.Cipedes.
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam

6. Yunan Perdian
Umur : 30 th
Alamat : Perum GSA B21, Kel.Sukalarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam.

Pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Mabes Polri dan kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tampak turut mendampingi Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo.M.Si / Kabareskrim Polri dalam konfrensi tersebut, Irjen Pol Rudy Sufahriadi / Kapolda Jabar, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK.,M.Si / Kadiv Humas Polri, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kasub Satgas Narkotika, AKBP Sumarni / Kapolres Sukabumi Kota.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru