Pewarta : Dede MR
Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,– Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) telah memfasilitasi sebanyak 103 orang Guru SDN dan SLTP untuk mengikuti Peningkatan Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah selama 2 hari, Sabtu dan Minggu tanggal 8-9 Februari 2020 bertempat di SMPN 1 Purwakarta.
Dari hasil Diklat Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah selama 2 hari itu, maka berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan LP2KS Nomor 0703/BG/PP/2020 tanggal 18 Februari 2020 menetapkan dari quota 103 orang Tenaga Pendidik / Guru yang lolos atau layak menjabat Kepala Sekolah Dasar sebanyak 36 orang dan SMP 37 orang, sementara 30 Tenaga Pendidik lainnya dinyatakan belum layak untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Pemerhati Pendidikan Purwakarta, Agus Yasin kepada awak media, Kamis (04/06/20) menyebutkan, sesuai pengamatannya dilapangan, dari semua Peserta Tenaga Pendidik/Guru yang mengikuti Program Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah dikenakan uang pendaftaran sebesar Rp.1.300.000/peserta oleh Panitia LP2KS.
“Yang saya pertanyakan untuk penerapan uang pendaftaran bagi peserta oleh Panitia LP2KS di Purwakarta itu ada aturan atau regulasinya tidak dari Pihak Kemendikbud..?,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menduga, hasil seleksi test Uji Kompetensi Calon Kepsek melalui LP2KS itu tidak transparan, sehingga tidak mustahil sistem atur-atur masih ditumbuhkan, karena, diperkuat dengan munculnya kejanggalan administrasi diantaranya ada selebaran Kop Surat Perintah Disdik Purwakarta yang memerintahkan kepada Para Peserta/Tenaga Pendidik terkait mengikuti seleksi subtantif bakal Calon Kepala SD dan SLTP, namun dalam Kop Surat Perintah itu tidak dibubuhi Cap dan Tanda Tangan Kadisdik Purwakarta H. Purwanto.
Menurutnya, ini menjadi pertanyaan besar publik, “Kenapa Kadisdik Purwakarta sesembrono itu mengeluarkan sebuah kebijakan dan aturan.
Kemudian, lanjutnya, diketahui bersama bahwa kualitas anak didik ditentukan oleh tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolahnya itu sendiri, sehingga, sesuai Permendiknas no 28 tahun 2010, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut, “Untuk menjadi Kepala Sekolah itu, guru harus terlebih dahulu lolos Uji Kompetensi yang difasilitasi LP2KS,” tambah Agus.
Sementara itu, dari sekian Tenaga Pendidik/Guru di Purwakarta yang dinyatakan lolos mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah, hingga kini belum ada kepastian kapan akan diberikan SK Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Bupati Purwakarta, Ambu Ratna Mustika.
Untuk itu, kata Agus Yasin yang pernah menjadi Anggota DPRD Purwakarta Periode tahun 2004-2009 tersebut, dirinya berharap Sektor Pendidikan di Purwakarta dalam tata kelola administrasi lebih dibenahi dan setiap program harus mengacu kepada aturan atau regulasi yang diberlakukan.
“Jangan sampai dalam Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah itu tanpa dasar, namun, tentunya harus ada bukti outentik penilaian ujian dari Tim LP2KS bahwa peserta itu layak dan tidak layaknya diangkat menjadi Kepala SDN atau SLTP,” tegasnya.
Sementara itu, awak media belum melakukan konfirmasi mencari informasi lebih detail lagi, baik kepada peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah maupun Pihak Disdik Purwakarta.