Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat (YNL), menanggapi terkait menangnya gugatan Mukab Kadin ke VII yang dilayangkan Agus Mutaqqin Alfaz.
“Alhamdulillah, Sidang yang di pimpin majelis hakim Endratno Rajamai, SH, memutuskan gugatan Mukab Kadin Garut ke VII yang diajukan oleh penggugat Agus Mutaqqin Alfaz di tolak dan memenangkan tergugat dalam hal ini Panitia Mukab Kadin Garut, juga saya sebagai turut tergugat,” ujar Yudi, Kamis (4/6/2020).
Sebagaimana diketahui kata Yudi, dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang di layangkan oleh penggugat dikarenakan tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
“Dengan demikian Segenap kepengurusan Kadin periode 2020-2025 sah secara hukum dan memiliki legitimasi yang kuat pasca menang dalam gugutan pengadilan tersebut,” ucapnya.
Dari awal menurut Yudi, meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh sdr Alfaz dan rekan –rekan yang menolak hasil Mukab Kadin VII adalah salah kaprah dan tidak memiliki sandaran hukum yang kuat atau yang biasa kita sebut perbuatan melawan hukum ( PMH ), karena kami tahu dan paham, baik itu panitia maupun saya yang ikut dalam kontestasi di Mukab Kadin ke VII, meyakini pelaksanaan Mukab sudah sesuai dengan prosedur, aturan dan ketetapan AD/ART Kadin.
Sehingga patut diduga penolakan dan tuduhan adanya perbuatan melawan hukum terhadap keterpilihan saya sebagai ketua Kadin terpilih dalam prosesi dalam Mukab VII adalah hal yang mengada- ada dan absurd. Namun demikian sebagai orang yang sama sama paham nilai nilai demokrasi serta hak konstitusi, saya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh saudara alfaz dan rekan rekan.
Kemarin, Selasa (02/05/2020), kata dia, Pengadilan Negeri Garut telah menolak gugatan Alfaz dan rekan terhadap kami sebagai tergugat dan turut tergugat, dengan begitu keputusan pengadilan Negri Garut telah memenangkan dan meberikan legitimasi hukum yang bersifat incrah dan jelas terhadap kepengurusan kadin periode 2020 -2025.
“Saya juga berharap dengan keputusan pengadilan Negeri Garut yang inckrah dan mengikat ini, menjadi penyemangat bagi segenap pengurus Kadin periode 2020–2025 untuk melangkah dengan pasti dan lebih yakin dalam melakukan penataan, konsolidasi dan pengembangan segala sektor usaha dan ekonomi kabupaten garut yang tentunya sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Garut,” katanya.
Dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Agus Mutaqqin Alfaz dan rekan – rekan atas proses pembelajaran dan penyadaran konstitusional yang telah diberikan, sehingga publik menjadi tahu bahwa apa yang telah dilakukan bukanlah perbuatan melawan hukum.
“Mukab Kadin VII yang telah memilih saya sebagai ketua Kadin terpilih adalah perhelatan yang sudah sesuai ketetapan aturan dan UU yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.