Rabu, Desember 4, 2024

Pemerintah Kec.Lubai Laksanakan Evaluasi Terhadap APBDes-P Bersama Kepala Desa

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Pemerintah Kecamatan Lubai melaksanakan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) bersama kepala desa se-Kecamatan Lubai di Kantor Camat Lubai, Kamis (27/05/20).

Evaluasi tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi gejolak karena kurangnya pemahaman tentang Permendes No 6 tahun 2020 sehingga keliru dalam penyalurannya yang disebabkan oleh adanya amanat dari Permendes Nomor 6 tahun 2020 yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan APBDesnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperuntukan bagi warga miskin terdampak Covid-19.

“Kalau untuk besarannya, kita sudah sepakat sebesar Rp.600 ribu setiap KK selama tiga bulan terhitung sejak April hingga Juni,” kata Camat Lubai Edi Suprianto.

Deflides menerangkan, pertemuan yang dilakukan antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa guna mencari data yang pasti bagi penerima bantuan, sehingga penyaluran bisa tepat sasaran.

Camat lubai Edi suprianto juga menegaskan, pihaknya memgapresiasi penyaluran BLT DD di Kecamatan Lubai, “Kami sangat mengapresasi telah terlaksana dengan baik dan sangat kondusif,keadaan yang kondusif ini harus di pertahankan dengan menjaga kekompakan antara tim gugus tugas desa dan unsur Tripika Kecamatan Lubai dalam pendataan agar kiranya berbasis dari RT dan Kadus yang ditetapkan kades dalam Musdus khusus.

Pelaksanaan DD 2020 agar berpedoman pada Permendes No 6 tahun 2020 dimana DD diprioritaskan pada 3 (tiga) kegiatan yaitu,
1.Penanganan Covid
2.BLT DD, dan
3.Padat Karya Tunai.

“Untuk Dana penanganan Covid, disesuaikan dengan kebutuhan, sementara untuk Dana BLT DD harus berpedoman pada persentase seperti di atur di Permendes No.6 tahun 2020, Untuk Padat Karya Tunai dapat dilaksanakan bila penangan Covid dan BLT DD sudah terpenuhi,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kapolsek Lubai AKP Ahmad Bakrie menghimbau kepada kepala desa agar penyaluran BLT DD perpedoman pada permendes no 6 tahun 2020 sebagai payung hukum, “Jangan keluar dari Permendes No 6 tahun 2020,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, Kasi PMD, Sekcam, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendaping Desa, TKSK, Ketua PKH dan para kades se Kecamatan Lubai

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru