Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberikan tunjangan kinerja untuk Kepala Desa dan Aparat Desa, insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW serta tambahan kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA, imam masjid Desa dan imam mesjid besar kecamatan yang akan direalisasikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyampaikan Konferensi Pers terkait Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PSBB Parsial dengan awak media di Joglo Barat Pendopo Ciamis, Senin (18/05/20).
“Sebanyak 8.754 Ketua RT dan dan 2.828 RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1juta, sedangkan untuk Kepala Desa dan aparat Desa diberikan tunjangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya,” jelas Herdiat.
Selain itu, Tunjangan Kesejahteraan bagi Guru TKA/TPA, Guru DTA, imam masjid Desa masing-masing diberikan Rp 600ribu dan untuk imam mesjid besar Kecamatan sebesar Rp 1,2 juta.
“Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraaan yang dibagikan mencapai Rp 21,845Milyar, tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat kita keluarkan lebih awal” ujar Herdiat.