BK DPRD Garut, Nyatakan E Tidak Melanggar Etika & Moral

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Menanggapi hasil Rapat Pimpinan (Rapim) terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E, hasilnya memutuskan bahwa E tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral, menurut Ketua DPRD Garut Euis Ida Wartiah, Kamis (14/5/2020) usai rapim yang disampaikan kepada media.

Pengurus Cabang HMI Garut 2019-2020 sekaligus Kordinator Aksi Mahasiswa Garut Menggugat, Dadang Nurjaman, menilai itu menunjukan bahwa Pimpinan DPRD Garut Periode 2019-2024 Kapasitas dan Kapabilitasnya patut dipertayan oleh publik dan standar moralitas Pimpinan DPRD hari ini pun menjadi tanda tanya besar betapa mempertontonkan kepada generasi sesuatu hal yang selama ini diyakini, dianut, dan jalankan dimasyarakat menurut kaidah dan norma-norma (Agama, Sosial, Budaya, Hukum)yang berlaku dimasyarakat adalah “Salah” hari ini seakan diputarbalikan fakta Pimpinan DPRD Garut dengan penuh percaya diri memutuskan dengan sepihak bahwa hal itu seakan menjadi “tidak salah ” masyarakat pun bertanya-tanya ini ada apa dan kenapa dengan Pimpinan DPRD Garut ?.

“Jujur kami atas nama mahasiswa Kabupaten Garut Sebagai bagian dari generasi muda ingin menyampaikan rasa kekecewaan kami terhadap keputusan Pimpinan DPRD Garut yang terkesan main-main, ada persekongkolan / permufakatan jahat, dan ingin melindungi dalam persoalan ini,” ucapnya, Jumat (15/5/20).

Padahal persoalan ini adalah persoalan berkaitan etika dan moralitas yang tak bisa dianggap remeh, tentu dampaknya akan besar. pimpinan harusnya menjadi suri tauladan bagi anggota yang lain dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut apalagi berbicara tentang etika dan moralitas sebagai pejabat publik yang sejatinya harus dijaga bukan malah memberikan sebuah contoh tidak sesuai dengan kaidah dan norma.

Perlu diingat bahwa standar etika dan moralitas kedepan, hari ini lah yang akan menjadi tolak ukur, penentu dan pembanding bagi pemimpin dan generasi bangsa dimasa yang akan datang jika dibiarkan berada dalam jalur yang tidak lurus dan sengaja dibuat tidak lurus maka tunggulah kehancuran, dan apakah Pimpinan DPRD siap bertangggung jawab, masyarakat dan para pejabat publik Kabupaten Garut menjadi rusak ?

“Kemudian kami pun mempertanyakan konsistensi dan keseriusan Badan Kehormatan(BK)dalam menangani kasus ini yang cenderung tidak konsisten dimedia A BK menyampaikan bahwasannya BK telah memutuskan Saudara “E” Selaku Pejabat Publik telah terbukti melanggar kode etik dan moral kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, paska rapat internal yang dilaksanakan pada Rabu (13/5/2020) bertempat di ruangan Badan Kehormatan Gedung DPRD Jalan Patriot,” katanya.

Kemudian tambahnya, disisi lain dimedia yang berbeda Ketua BK justru membantah bahwasannya belum ada keputusan apapun, dalam hal ini menunjukan bahwa BK DPRD Kabupaten Garut pun cenderung tidak konsisten dalam bersikap kredibilitas dan kapasitasnyapun patut dipertanyakan oleh publik, ungkap Dadang.

Dirinya menambahkan, Pernyataan Ketua DPRD “ dalam BA (Berita Acara) Badan Kehormatan, tak ada kata-kata bahwa E melanggar etika dan moral “Tak ada dalam BA bahwa “E” melanggar etika dan moral,”. Hasilnya ?

‘Boleh dikatakan “E” tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral,” jelas Ketua DPRD Garut Euis Ida Wartiah, Kamis (14/5/2020).

Kemudian Ketua BK H.Dadang Sudrajat Kembali angkat bicara “Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu tidak sesuai dengan BA, sehingga ini menjadi polemik di internal DPRD,” uacapnya, Kamis (14/05/20)

Artinya BK dan Pimpinan DPRD Garut Kredibilitas, Kapasitas, dan Kapabilitasnya sama-sama harus dipertanyakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut dalam menyelesaikan persoalan ini, pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90