Jumat, Desember 6, 2024

Hasil Rapim DPRD Garut, E Bisa Dinyatakan Tak Bersalah

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Rapat Pimpimnan (Rapim) terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E anggota DPRD Fraksi Gerindra, usai digelar Empat Pimpinan DPRD Garut. Adapun hasilnya terkait sanksi dikembalikan ke partai.

Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, mengatakan dalam rapat yang dilakukan di gedung DPRD Garut, Jalan Patriot, membahas rekomendasi hasil rapat Badan Kehormatan (BK). Yang mana dalam Berita Acara (BA) keputusannya dikembalikan ke partai politik.

“Tidak ada dalam BA, mengatakan melanggar etika dan moral. Karena pelapor DK sudah mencabut aduanya serta mencabut kuasa hukum, DT yang menjadi saksi ahli tidak hadir dalam persisangan BK, itu alasannya,” ujarnya, Kamis (4/5/20).

Euis menuturkan, selain ketidak hadiran saksi ahli dan adanya pencabutan. DPRD Garut belum memiliki tata beracara yang mengatur sanksi dugaan pelanggaran etika dan mora.

“Sanksi tidak ada belum ada tata beracara di DPRD Garut, makanya dikembalikan ke partai,” tuturnya.

Dengan demikian, E bisa dikatakan tidak bersalah dan melanggar etik dan moral.

“Keputusan DPRD Garut akan segera dilayangkan ke partai politik dimana E bernaung,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru