Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Penertiban hari ke-4 dan patroli dalam bentuk himbauan kepada pengunjung dan pedagang pasar dalam rangka Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis
Kegiatan tersebut dilaksanakan Padai Sabtu (09/05/2020) bertempat di Pasar Manis Ciamis kegiatan Penertiban Hari Ke-4 Patroli Jalan Kaki dan Himbauan kepada para pedagang dan penjual di pasar manis Ciamis khususnya di Blok A dan Blok C dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Ciamis
Kegiatan tetsebut melibatkan personil sebanyak 48 orang yang terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub dan Satpol PP Disperindagkop yang dipimpin Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari SH
Adapun kegiatan yang dilaksanakan berupa penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ciamis, adapun himbauan yang disampaikan
Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapan jam operasional
Diantaranya Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 05.00 Wib s/d jam 14.00 Wib
Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib. Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.
PKL yang menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.
Himbauan berikutnya agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.
Melakukan sosialisasi tentang bahaya Virus Covid-19 yang telah menjadi Pandemi danĀ memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia.
Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona.
Meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgen.
Mensosiakisasikan bahwa saat ini di Wilayah Jawa Barat, khusunya Kabupaten Ciamis sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yg dibatasi