Rabu, November 13, 2024

Penerima Bansos Tunai Dampak Covid-19 di Kabupaten Dairi Yang Kurang Mampu

Pewarta : Amsar Marbun

Koran SINAR PAGI,
Kab.Diri,-
Akibat bencana non alam, wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) yang saat ini melanda di Indonesia khususnya Sumatera Utara, sehingga perekonomian masyarakat terganggu.

Saat ini banyak masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas, karena adanya imbauan pemerintah, agar masyarakat harus berdiam di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Demikian Sekda Kabupaten Dairi Drs Leonardus Sihotang kepada wartawan Sabtu (18/04-20).

Ia, mengatakan, akibat dampak Virus Corona (Covid 19) pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI akan membantu kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19 .

Dikatakannya, pemberikan bantuan sosial (Bansos) tunai sebesar Rp. 600 ribu perbulan, selama tiga bulan. Rencananya bantuan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.Sebut nya.

Lebih lanjut Sekda Dairi Leonardus Sihotang mengatakan, Bansos tunai masih dalam pembahasan dengan Pemeritah Provinsi Sumatera Utara seagaimana kebijakan sesuai aturan baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. Serta untuk mencari formulasi atau kesepakatan membagi beban dan tanggung jawab. Ujar Sekda.

Menurut Sekda Leonardus, untuk data penerima Bansos di Kabupaten Dairi sesuai yang telah diusulkan sebanyak 12.781 Kepala Keluarga (KK). Meliputi terdiri dari15 Kecamatan yang rinciannya, Kecamatan Sidikalang 1.423 KK, Kecamatan Sitinjo 376 KK Kecamatan Berampu 301, KK, Gunung Sitember 348 KK.

Kecamatan Lae Parira 802, KK, Parbuluan 750, Pegagan Hilir 1.108, Sidikalang1.423, Siempat Nempu 1.035, Siempat Nempu Hilir 782, Siempat Nempu Hulu 959, Silahisabungan271, Silima Pungga-pungga 819, Kecamatan Sumbul 1.459 KK, Kecamatan Tiga Lingga 1.131 dan Kecamatan Tanah Pinem 1.217, KK.

Sekda Leonardus Sihotang kepada wartawan mengatakan, untuk mengatasi masalah yang kemungkinan timbul jika dilaksanakan penyaluran Bansos tunai, yakni akan terjadi kerumunan .

Oleh sebab itu, pada saat penyaluran bantuan di lokasi yang ditetapkan, sebagi titik distribusi. Ujar sekda.

Maklumat Kapolri dan surat edaran dari kepala daerah telah mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan massa lebih dari 10 orang.

Disebutkan, jika penyaluran melalui Bank, akan ada kendala dalam hal pembatasan waktu pelayanan di Bank penyalur atau lembaga akses keuangan daerah,” ujar Leonardus.

Lebih lanjut Leonardus Sihotang mengatakan, untuk mengantisipasi hal hal yang akan timbul dalam penyaluran bantuan, saran saran telah disaampaikan kepada Sekda Provsu, agar penyaluran Bansos tunai melalui lembaga akses keuangan daerah (Bank dan Kantor Pos) yang ditunjuk pemerintah.

Penerima Bansos adalah masyarakat kurang mampu dan korban PHK dari perusahaan akibat Covid-19. Ujar Sekda.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru