Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Menindaklanjuti Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang himbauan kepada penyelenggara layanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, Pustu termasuk dokter dan perawat, untuk tidak melakukan praktik rutin kecuali saat emergensi dalam rangka pencegahan penularan covid 19.
Pemkab.Muara Enim mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada instansi layanan kesehatan yang beroperasi diwilayahnya baik rumah sakit pemerintah maupum swasta, agar mengatur waktu pelayanannya.
Sementara untuk Puskesmas, diinstruksikan agar menyediakan poli khusus layanan Covid 19, kemudian mengintegrasikan semua layanan dalam satu poli, yaitu poli umum.
Selanjutnya, layanan kegawatdaruratan dan penunjangnya seperti rekam media, laboratorium dan apotek tetap buka dengan penambahan petugasnya.
Terkait dengan waktu operasional, layanan di Puskesmas dibatasi mulai jam 09.00 s/d jam 12.00 WIB, kecuali emergensi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua petugas unit pelayanan diwajibkan mengenakan APD sesuai dengan kriteria standar pelayanannya masing – masing.
Petugas Yankes juga disarankan untuk mengembangkan layanan jarak jauh melalui sambungan telepon atau aplikasi perpesanan.
Sedangkan bagi pengunjung diwajibkan untuk memakai masker dan jujur dengan kondisi dan riwayat perjalanannya serta memaksimalkan Physical Distancing.