Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menghimbau warga Sumedang diharapakan tidak ada lagi penolakan pemakaman korban Corona Virus Disease tahun 2019 ( Covid -19) karena bila terjadi penolakan maka orang tersebut bisa terancam hukuman.
Hal ini dikemukakan dirinya, saat berkunjung ke Sekretariat Forum Komunisaksi Wartawan Sumedang ( Forkowas) yang berlokasi di dekat Bunderan Binokasih Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis ( 16/4/20) pukul 13.00 Wib.
Dikatakan dia, sebelumnya, jika mayat yang meninggal akibat Covid 19, sudah di prosesi pemulasaraan jenazah sesuai Standar Operasuonal Prosedur (SOP) korban Corona.
“Jadi mayat tersebut sudah aman dan warga tidak perlu khawatir”, jelas Dwi Indra Laksmana di depan wartawan.
Jadi lanjut nya, warga jangan takut tertular Virus Corona akibat pemakaman jenazah tersebut.
Dikatakan dia lagi, bagi warga yang memaksakan penolakan jenazah tersebut, dirinya mengingatkan jika ada sangsi hukum yang mengancam nya.
“Penolak jenazah ( korban Covid 19) bisa terkena pasal ( KUHPidana -red), pasal 212, 214, dan 216 dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun”, tandas nya.
Namun dia berharap di Kabupaten Sumedang hal itu tidak terjadi, dia berharap masyarakat Sumedang pun bisa memahaminya,
“Saya berharap di Sumedang ini tidak terjadi korban meninggal ( pecah telor- red) akibat covid 19, tapi bila kemungkinan terburuk terjadi kita pun sudah mempersiapkan langkah – langkah yang akan dilakukan”, pungkas nya.