Jumat, Januari 17, 2025

Mendagri Akan Pending DAU dan DBH Bagi Pemda Yang Belum Laporkan Refocusing Dana Penanganan Covid-19

Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Jakarta,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang belum melaporkan refocusing dana untuk penanganan Covid-19.

“Kami ingin Pemda yang responsif, karena penanganan Covid-19 ini merupakan kerja orkestra, kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Tito melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/20).

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penyerahan laporan realokasi anggaran dari Pemda dari yang awalnya 7 hari menjadi 14 hari dimulai sejak 9 April 2020. Sehingga, Pemda wajib menyerahkan laporan realokasi anggaran maksimal pada 23 April 2020.

Tito mengatakan, apabila hingga akhir Tahun Anggaran 2020 Pemda yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporannya, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.

Presiden Joko Widodo kembali menekankan agar kementerian dan lembaga serta pemda memangkas anggaran dinas dan rapat tak penting di tengah pandemi Covid-19.

“Seluruh kementerian, lembaga, dan pemda menyisir kembali APBN dan APBD-nya. Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas,” kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, melalui konferensi video, Selasa (14/04/20).

34 Daerah Belum Melakukan Refocusing Anggaran

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, masih ada 34 daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan dalam rangka antisipasi dampak penyebaran Covid-19.

“Sebanyak 508 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan, rinciannya dari 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia. Sementara 34 lainnya belum melaporkan realokasi dana,” kata Ardian melalui keterangan tertulis.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan terus memantau perkembangannya. Realokasi angggaran tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona vorus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun refocusing anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru