Senin, Desember 9, 2024

Sempat Terjadi Penolakan Jenazah PDP Covid-19, Setelah Sosialisasi Akhirnya Warga Mengerti

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kota Banjar,- Polemik penolakan terhadap jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 oleh warga di sekitaran TPU Dipatiukur, kini menemui titik terang dan masyarakat telah paham dan mengerti mengenai prosesi pemulasaran. Setelah sebelumnya ada pasien dalam pengawasan Covid-19 dari RSU Kota Banjar meninggal dunia dan dimakamkan disana.

Pemakaman pun berlangsung lancar dan kondusif dengan menerapkan protokol pemakaman pasien Positif Covid-19, meskipun pasien tersebut belum dinyatakan positif lantaran hasil Swab belum keluar.

Agar tidak berlarut-larut polemik ini beredar di masyarakat, aparat Pemerintahan Kota Banjar mulai dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan, KUA, Kepolisian dan TNI melakukan musyawarah dan mensosialisasikan tentang pemakaman jenazah Covid-19.

Musyawarah yang dilaksanakan pada di Bale RW 11 lingkungan Banjarkolot, Kelurahan Banjar, Kota Banjar, ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Banjar H. Badruzaman, Kadis LH, Kadis Kesehatan, Camat Banjar, Kapolsek Banjar, Danramil Banjar 1313/Banjar, Kepala KUA Kecamatan Banjar, Lurah Banjar, Sat Pol PP, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan Rt maupun Rw.

Kapolsek Banjar, AKBP Dadi Suhendar melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesahatan Kota Banjar menjelaskan terkait SOP pemakaman pasien dalam pengawasan dan positif Covid-19.

Saat membawa jenazah tidak boleh ada penyerta di mobil ambulans, kecuali supir dan petugas pemakaman yang sudah dipersiapkan dengan pakaian APD lengkap.

“Keluarga juga tidak boleh hadir di pemakaman kecuali menggunakan APD lengkap. Menurut Dinas Kesehatan bahwa Virus Covid19 tidak akan berkembang pada manusia yang sudah mati dan hanya berkembang di manusia yang masih hidup,” ujar Shandi dalam keterangan pers, Rabu (08/04/20).

Pada kesempatan tersebut pihak Kemenag Kota Banjar, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Kementerian Agama telah merivisi tentang jarak antara lokasi pemakaman dengan perumahan penduduk dan sumber air minum masyarakat.

Penolakan pemakaman jenazah dari warga, kata Shandi, disebabkan karena warga kurang pemahaman tentang surat edaran dari Kemenag yang mengatur pengurusan jenazah, namun dengan dilakukannya sosialisasi terkait revisi SE Kemenag yang terbaru bahwa pengurusan dan penguburan jenazah sudah sesuai dengan SOP Kementrian Kesehatan dan masyarakat lingkungan Banjarkolot Rw. 11 Rt. 05 akhirnya sangat memahami sekali dan tidak akan ada penolakan kembali, ujarnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru