Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Walaupun hanya melalui Video Conference, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir tetap menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda atas usul Pemeintah Kabupaten serta pendapat akhir bupati.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto, didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi dan Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’I.
Paripurna yang dihadiri Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam serta Ketua Pansus dan beberapa anggota dewan tersebut tidak dihadiri oleh Organisasi Perangkat daerah (OPD), terkait himbauan terhadap pencegahan Covid-19 tetapi menyaksikan langsung lewat Teleconference.
Dalam laporannya pansus I yang dibacakan Zahruddin, Pansus II disampaikan oleh Afrizal dan Pansus III disampaikan oleh Safari, menyetujui 5 Raperda atas Usul Pemerintah Daerah Menjadi Perda,
Ke-5 Raperda menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19Â Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, Rerubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi dan Perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam Laporan Pansus I, Zahruddin meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan Perbaikan Jembatan Tebing Gerinting Utara – Arisan Gading, dengan alasan kondisi jembatan tersebut sudah tua dan keropos.
Selanjutnya, terkait dengan penanggulangan Covid-19, Rahmadi Djakfar menyampaikan langsung beberapa usulan untuk disampaikan ke pemerinta daerah serta beberapa masukan dari anggota DPRD, Basri M.Zahri.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan 5 Raperda menjadi Perda.