Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut s/d Hari Kamis, 02 April 2020, pukul 16.30 WIB menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 Positif, masih tetap 1 kasus dan dirawat di RSUD dr. Slamet Garut. Dimana hari ini sudah menginjak hari ke-11 perawatan, artinya tinggal menunggu hari ke-14 dan ke-15 untuk diambil sampel spesimen ulang guna memastikan bahwa yang bersangkutan kondisinya sehat, sehingga diharapkan sudah tidak ditemukan lagi virus corona dalam sampel yang akan diperiksa laboratorium rujukan di Bandung.
Menurut juru bicara Pusat Informasi Perkembangan Covid 19,Ricky, Rabu malam, 01 April 2020, sekitar Pukul 23.00 WIB, ada 2 (dua) pasien PDP (Laki-laki 20 tahun dan Laki-laki 52 tahun) yang sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Garut dinyatakan meninggal dunia, PDP tersebut memiliki riwayat perjalanan penyakit sebagai berikut :
PDP Laki-laki, 20 Tahun ini pulang dari Bogor ke rumahnya Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020, dengan kondisi demam dan sakit gigi, kemudian tanggal 26 Maret 2020, PDP sempat menjalani perawatan di UPT Puskesmas Cisurupan selama 1 hari, selanjutnya, tanggal 27 Maret 2020, oleh UPT Puskesmas Cisurupan dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut dan langsung mendapatkan penanganan di ruang isolasi Covid-19 dengan status sebagai PDP.
Namun, pada Tanggal 28 Maret 2020, PDP tersebut sempat pulang ke rumahnya di Cigedug tanpa sepengetahuan pihak RSUD dr. Slamet Garut, dan pada Pukul 12.30 WIB (Tanggal 29 Maret 2020) berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke RSUD dr. Slamet Garut.
“Terhadap PDP ini, selama tanggal 29 Maret sampai dengan 01 April telah dilakukan tatalaksana pengobatan dan perawatan, termasuk pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium rujukan di Bandung, dan pada Tanggal 01 April 2020, PDP tersebut dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Sementata PDP Laki-laki, 52 Tahun yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taxi di Jakarta ini pulang ke Garut Tanggal 19 Maret 2020 dalam keadaan sakit. Hasil anamnesa keluhan sakit batuk-batuk, sesak, dan sering demam ringan selama beberapa hari sebelum
kepulangannya ke Garut.
“Tanggal 20 Maret PDP tersebut berobat ke salah satu klinik swasta yang ada disekitar tempat tinggalnya, namun tidak ada perbaikan dan tanggal 22 Maret 2020, PDP berobat ke UPT Puskesmas Leles dengan keluhan yang sama (batuk, dan sesak) dan petugas puskesmas merujuk pasien untuk di periksa rontgen di salah satu RS. di Garut,” ungkapnya.
Tanggal 24 Maret 2020, PDP tersebut mengontak petugas UPT Puskesmas Leles lagi dengan keluhan sesak yang semakin memberat. Oleh petugas kemudian disarankan untuk datang lagi ke puskesmas dengan membawa hasil rontgen nya. Pada saat itu, hasil rontgen dinyatakan radang paru-paru berat dan diduga PDP harus segera dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut, sekitar pukul 23.00 WIB, tim PSC datang menjemput PDP dan dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut dan langsung mendapatkan penanganan di ruang isolasi dengan status PDP, tanggal 30 Maret PDP sempat membaik dan statusnya berubah menjadi ODP,” paparnya.
Namun lanjutnya, pada tanggal 01 April yang bersangkutan mengalami pemburukan dan statusnya berubah lagi menjadi PDP saat itu pula dilakukan tindakan medis dan pengambilan sampel spesimen laboratorium, tanggal 01 April pukul 23.30 WIB PDP dinyatakan meninggal.
“Pemulasaraan telah dilakukan sesuai SOP dan protokol untuk diserahkan kepada keluarga PDP,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kab.Garut melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. PDP selama dirawat telah mendapatkan penanganan sesuai SOP rumah sakit,
b. Pada saat pemulasaraan jenazah, PDP tersebut telah sesuai dengan SOP dan protokol penanganan jenazah,
c. Secepatnya meminta ke Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat, agar mempercepat proses pemeriksaannya sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian status Covid-19 atas PDP tersebut,
d. Langkah antisipasi di lapangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan puskesmas dimana domisili PDP tinggal, melakukan tracing terhadap kontak erat pada orang-orang disekitar tempat tinggal PDP (keluarganya, tetangga, petugas kesehatan, dan masyarakat lainnya) yang memiliki riwayat kotak dengan PDP tersebut,
e. Menghimbau bagi semua kontak erat, agar melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, selama 14 hari setelah riwayat kontak dengan PDP tersebut.
Sebelum mendapatkan kepastian status Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan Rapid Test apabila hasilnya menunjukkan ke arah Covid-19,
f. Untuk menjaga kondisi yang kondusif di lapangan (lingkungan tempat tinggal PDP), maka pemerintah daerah melalui beberapa instansi terkait dan Camat setempat menjalin koordinasi, komunikasi persuasif, dan edukasi agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat sekitarnya.
4. Sementara itu, Total kasus (ODP, PDP dan Konfirmasi +) sampai hari ini sebanyak 1.274 kasus, terdiri dari :
a) ODP : 1.256 kasus, (117 kasus baru, 27 dalam perawatan, 200 selesai pemantauan, dan 1.029 dalam pemantauan)
b) PDP : 17 kasus, (2 kasus sedang dalam perawatan dan 15 kasus selesai pengawasan dan dipulangkan dari RSUD dr. Slamet Garut)
c) Konfirmasi + : 1 kasus (KC-1) dalam perawatan.