Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Pemerintah Kecamatan Lubai bersama dengan Kapolsek serta Danramil gencar mensosialisaikan tentang Karhutla di wilayah Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu, sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel dan Intruksi Presiden Republik Indnesia.
Dalam himbauannya Camat Lubai, Edi Suprianto, meminta agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar, karena konsekwensinya bertentangan dengan hukum.
Sementara Daramil 0404-08/Rambang Lubai, menyampaikan perintah Danrem 044/Gapo kepada para Danramil jajaran, bahwa dalam pembuatan laporan dilakukan sesegera mungkin, valid, akurat, dilengkapi data.
Diungkapkan, pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan pelatihan Aplikasi Lancang Kuning di Mapolda, masing2 Kodim agar mengirimkan 3 orang prajurit terbaik yang menguasai komputer dan akan ditempatkan di Posko Karhutla Kodim.
Selanjutnya, sambil menunggu aktivasi aplikasi Lancang Kuning, setiap Prajurit diperintahkan untuk memantau Titik Panas melalui Aplikasi Hotspot Lapan serta sesegera mungkin untuk melakukan tindakan.
“Menurut info dari Roops Polda Sumsel, kemungkinan besar Aplikasi Lancang Kuning yang akan dipakai di semua Posko wilayah Rawan Karhutla se-Indonesia,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakre menegaskan, jangan sampai terjadi kembali pembakaran hutan dan lahan seperti yang sudah – sudah, “Harap indahkan hal ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Apabila larangan tersebut dilanggar maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Selain Undang-Undang Kehutanan, diatur juga di dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang dan/atau mengelola lahan dengan membakar.
Apabila larangan tersebut dilanggar maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila hal tersebut dilanggar maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).