Walikota Deklarasikan Bandung Rumah Bersama

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Parade Bandung Rumah Bersama yang digelar di depan Gedung Merdeka, Sabtu (15/2/2020), ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bandung Rumah Bersama yang dipimpin oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung, Ahmad Suherman.

Deklarasi intinya menyatakan bahwa Kota Bandung yang harmoni, aman, dan damai bisa menyejukkan dan membawa kebahagiaan bersama. Isi deklarasi mencerminkan warga Kota Bandung yang mencintai persahabatan dan kerukunan dengan cara yang damai dan bermartabat.

Deklarasi Bandung Rumah Bersama ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Tedy Rusmawan (Ketua DPRD Kota Bandung), Kolonel Infantri M. Herry Subagyo (Dandim 0618/BS Kota Bandung), Kombes Pol. Irman Sugema (Kapolrestabes Kota Bandung), Nurizal Nurdin (Kajari Kota Bandung), Edson Muhammad (Ketua PN Kota Bandung), KH. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), Ahmad Suherman ( FKUB Kota Bandung), Yusuf Umar (Kepala Kemenag Kota Bandung), Ferdi Ligaswara (Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung).

Isi Deklarasi Bandung Rumah Bersama selengkapnya adalah:

Kami Masyarakat Kota Bandung yang menyemangati persatuan dan kesatuan bangsa, dengan ini menyatakan:
1. Bertekad setia dan menjunjung tinggi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Bertekad mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam rangka menciptakan situasi kondusif penuh kedamaian demi terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

3. Bertekad menjaga kerukunan hidup umat beragama dilandasi semangat toleransi, persaudaraan, persatuan, dan kesatuan dalam upaya melindungi bangsa dari pengaruh paham-aham yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Secara aktif dan penuh kesadaran bertekad menjadikan Kota Bandung sebagai “Rumah Bersama”.

5. Bertekad untuk senantiasa memelihara dan merawat Tri Kerukunan Umat Beragama (Rukun Intern Umat Beragama, Rukun Antarumat Beragama, dan Rukun Antarumat Beragama dengan Pemerintah).

6. Bertekad untuk senantiasa memelihara adanya perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagai realitas dan fakta nyata akan keragaman Keluarga Besar Kota Bandung.

7. Menolak segala bentuk penyebaran berita bohong atau hoax, ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik, menciderai kerukunan hidup umat beragama.

8. Bertekad untuk menciptakan kondisi Kota Bandung sebagai Masyarakat Madani (Civil Society) yaitu masyarakat berperadaban menjungjung tinggi etika, moralitas, dan toleransi.

Usai pembacaan Deklarasi Bandung Rumah Bersama, diikuti dengan pelepasan burung merpati

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90