Kamis, Maret 20, 2025

Warga Pertanyakan Status Kades Keresek Yang Kini Mendekam di Sel Tahanan

Pewarta : Fitrk

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Setelah adanya inkrah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, yang kini sedang menjalani hukuman perkaranya dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah eks Carik Desa Keresek yang ada di Blok Kaum Desa Keresek

Atas ditahannya Kades Keresek tersebut, warga pun menanyakan statusnya, apakah diberhentikan atau tidak oleh Bupati Garut

Pasalnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Garut, sudah menyampaikan akan segera menunjuk Pjs.Desa Keresek pada 16 Desember 2019 saat usai apel pagi pada salah satu media online

Sekretaris Camat (Sekmat) Cibatu, Agus mengatakan pemerintahan Kecamatan Cibatu belum bisa mengambil statement baru karena menunggu keputusan akhir dari Kabupaten.

“Asumsi saya kalau misalnya PJs ini arahnya PAW, kalau dari hukum itu harus 5 tahun, tapi kan ini dibawah 5 tahun berarti ini tetap proses hukum berjalan tetap,” ucapnya.

Menurutnya, Kekosongan Kades tersebut karena Kades yang sedang melaksanakan aturan hukum bukan mangkir, “Berkaitan dengan hal itu kami masih menunggu kebijakan-kebijakan Bupati, kami selaku pemerintah yang ada di kecamatan tidak berhak untuk mengangkat dan memberhentikan,” ujar Agus.

Dikatakannya, BPD tengah mengajukan akan seperti apa, namun belum ada jawaban apakah Pjs, Plt ataupun PAW.

“Terkait kades yang terjerat hukum harus di berhentikan, ini kan lebih dari 6 bulan tidak masuk karena menjalani hukuman bukan mangkir, sakit dan sebagainya. Proses pelayanan publik bisa dilayani Sekdes dan penandatangan yang lainnya bisa berkoordinasi dengan DPMD, Kecamatan ataupun penandatanganan langsung oleh Kades,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru