Pewarta: Agus Lukman
Koran SINAR PAGI (Garut)-,Adanya konsumen pembeli perhiasan emas yang dirugikan oleh penjual, itu merupakan berita yang tidak tepat.
Pasalnya penjual ( toko perhiasan – red) tidak pernah memotong harga seenaknya, karena jual beli perhiasan emas tetap seperti biasa, demikian dikatakan H.Rahmat pemilik toko emas Simpati di kecamatan Banjarwangi
Menurutnya jika konsumen menjual perhiasan emas tidak dilampirkan dengan surat- suratnya, akan ada pemotongan lebih sedikit, tandasnya
Lebih lanjut H.Rahmat jelaskan apabila surat suratnya ada pemotongan akan dikembalikan lagi terhadap konsumen seperti jual beli emas seperti biasa, ujarnya
” Kami penjual perhiasan akan melayani konsumen dengan transaksi yang dilakukan sehari hari seperti biasanya, Namun kalau konsumen menjual kembali perhiasannya terhadap kami tak dilengkapi dengan suratnya, akan ada pemotonga lebih namun tak besar. Ketika suratnya menyusul dan dibawa, pemotongan tersebut dikembalikan lagi terhadap konsumen,” ucap H.Rahmat
Dia tandaskan apa yang konsumen ceritakan terhadap media, itu merupakan berita yang kurang tepat dan seharusnya konsumen berterimakasih, karena usaha kami berjuang untuk kebutuhan masyarakat, kata H.Rahmat
Dia terangkan kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman, antara konsumen dan penjual perhiasan, namun kini sudah clear tak ada masalah
” Saya ingin mengembalikan nama baik Citra toko walaupun di permalukan oleh konsumen. Dan saya tak pernah memotong seperti pembelian yang dinyatakan oleh konsumen membeli perhiasan emas ke toko Saya dengan harga Rp.2.850.000 dan dijual kembali diterima seharga Rp 2.000.000, hal itu tidak benar adanya,” pungkas H.Rahmat