Rabu, Mei 14, 2025

Wong Chun Sen Tarigan : Kaum Ibu Harus Rutin Membawa Bayinya Ke Posyandu

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,– Anggota DPRD Medan Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan Sosialisasi Perdan (Perda) No 6 tahun 2009. Perda ini mengatur Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA), Minggu (19/1/2020) di Jalan Rahayu No.92, Pukat Banting 1 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung-Medan.

Pelaksanaan Sosperda I Tahun 2020 kali ini Wong Chun Sen sengaj mengundang warga Etnis Tionghoa yang ada tinggal dan menetap di sekitar kelurahan Bantan. Karena Wong ingin berbagi dan sekaligus bertemusapa menyambut perayaan Imlek yang sudah mau dekat (25 Januari 2020).

“Jadi, setiap tenaga KIBLA wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang KIBBLA,” kata Wong Chun Sen di hadapan 200-an warga

Dalam perda itu, kata Wong, bagi kaum ibu yang memiliki bayi agar rutin membawa bayinya ke posyandu terdekat untuk diberikan imunisasi dan mendapat penyuluhan bagaimana menjaga kesehatan ibu dan bayi.

“Yang namanya anak-anak, mereka sering bermain di tempat-tempat yang tidak terjamin kebersihannya. Akibatnya, virus menempel di tangan atau di bagian tubuh lainnya. Dampaknya mereka mudah diserang penyakit karena daya tahan tubuh mereka masih lemah,” terang politisi PDIP Medan.

Wong juga menjelaskan pasal-pasal dalam Perda tersebut. Pada Pasal I ayat 27 yang dimaksud bayi adalah anak usia 0 hari sampai 28 hari. Pasal 28 yang dimaksud kategori balita adalah anak usia 0 hari sampai dengan 59 bulan.

Pada Bab II Pasal 3, jelas Wong, tujuan penyelenggaraan KIBBLA guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.

“Dengan demikian, akan tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” katanya.

Pada Perda No 6 tahun 2009 ini, tegas Wong, penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.

“Bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA akan mendapat penggantian biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” ujar anggota Komisi B ini.

Menurut Wong, anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat (Pasal 33). Dan untuk pengawasan pada Pasal 35 disebutkan Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan mandiri.

Kegiatan tersebut juga di hadiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Anak Kota Medan Zairuddin HRP, Dinas PPPAPM Kota Medan Fauzan, Camat Medan Tembung yang diwakili Staf Kelurahan Roberto Nadaek, Dinas Kesehatan Kota Medan diwakili Kapuskesmas Sering, dr.Refriny dan Kapuskesmas Perumnas Mandala dr.Hafni Tanjung.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru