Menagih Hutang Lewat Medsos Adalah Pencemaran Nama Baik…. ??

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan istilah UU ITE ternyata masih banyak dianggap sepele oleh banyak orang. Salah satu kasus yang sering terjadi yaitu mengenai masalah pencemaran nama baik melalui sosial media.

Dalam UU ITE terdapat Pasal 27 ayat 3 dimana menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

UU ITE Pasal 27 ayat 3 tidak akan berlaku jika korban tidak melaporkannya / tidak merasa dirugikan, namun sebaliknya jika korban merasa telah dicemarkan / dirugikan namanya, maka UU ITE Pasal 27 ayat 3 akan menjeratmu.

Perlu kita ketahui Hutang adalah janji / kewajiban untuk ditepati. Namun di Negara ini ada aturan hukum yang tetap harus kita taati, dimana tanpa ada perjanjian hitam di atas putih maka perjanjian tersebut tidak akan kuat secara hukum.

Ada baiknya tetap membuat sebuah perjanjian hitam di atas putih sebelum memberikan pinjaman uang kepada seseorang baik itu keluarga / kerabat / rekan bisnis, apalagi dalam nominal besar. Resiko memberikan pinjaman uang akan selalu ada seperti pembayaran telat hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Sebelum membuat perjanjian pinjaman uang, sebaiknya membaca dengan baik isi perjanjian tersebut, jangan sampai isi perjanjian tersebut malah membuat dirimu tidak nyaman.

Jika tidak ingin terjerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 saat menagih hutang melalui sosial media, bisa menambahkan isi perjanjian pinjaman uang tersebut dimana berisikan seperti pemberi pinjaman berhak mempublikasikan / menagih hutang kepada peminjam melalui sosial media / media online jika tidak dibayarkan dalam waktu yang telah disepakati.

Agar perjanjian tersebut semakin kuat secara hukum, maka jangan lupa siapkan materai dalam perjanjian beserta tanda tangan dari peminjam dan pemberi pinjaman. Jangan lupa juga untuk menghadirkan saksi saat perjanjian tersebut disepakati.

Jadi buat para pemberi pinjaman uang agar berhati-hati untuk tidak mempublikasikan informasi peminjam uang di sosial media, apalagi tidak ada perjanjian / dasar hukum yang kuat. Namun buat kamu yang merasa memiliki hutang ada baiknya segera menepati kewajibanmu yah.

Menagih hutang lewat media sosial termasuk pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Pos terkait