Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,– Berbagai cara kepala desa untuk korupsi anggaran Dana Desa, salah satunya di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut dirahasiakan.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, A.Rahman Rizal mengatakan, seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun, maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa, tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya.
“Itu wajib, karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat,” katanya saat menghadiri Seminar Pemantauan Anggaran Dana Desa seluruh Indonesia di Jakarta baru – baru ini.
Menurut Rahman, untuk semua masyarakat yang desa nya mendapatkan bantuan Dana Desa, wajib mempertanyakan dan mengetahui satuan RAB bangunan Dana Desa, karena itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau, maka wajib masyarakat menuntut kepala desa untuk mundur, “Berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian,” ujarnya.
Masyarakat diera serba moderen sekarang ini dituntut untuk pintar dan berani, “Jangan maling ayam saja diadili, tapi maling uang rakyat yang nilainnya miliaran didiamkan saja,” ujarnya lagi.
Disebutkan, dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, misalkan, adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini, lanjutnya, Kementerian Perdesaan menuntut semua bangunan dana desa lebih mengutamakan mutu.
“Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa, tuntut untuk mundur dan ganti, masih banyak yang lebih baik dan jujur,” tegasnya.
Dia mengapresiasi Kapolres Barru, AKBP Burhaman yang telah banyak berbuat untuk terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah oknum kepala desa diwilayahnya yang diduga melakukan penyelewengan ADD.