Senin, Mei 19, 2025

Karang Taruna Desa Mekarmuki, LSM, Ormas Pertanyakan Legalitas ‘Bank Emok”

Pewarta A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Karang Taruna didampingi Ormas dan LSM pertanyakan legalitas perusahaan “Bank Emok” bertempat di aula Desa Mekar Mukti, Jum’at (27/12/2019)

Ketua salah satu LSM, Andang, menyampaikan keluhan nasabah yang sampai menjual barang-barang untuk membayar utang dimana banyak aturan sangat memberatkan nasabah, diantaranya tanggung renteng (apabila salah seorang tidak bisa membayar harus ditanggung pembayaran oleh yang hadir) berakibat menjadi bahan permasalahan antar nasabah.

Ketua Karang Taruna Desa Mekarmukti, Asep Ibro mengatakan perusahaan punya aturan, lingkungan pun punya aturan dan diharapkan aturan perusahaan bisa disepakati bersama untuk tidak memberatkan nasabah.

Perwakilan dari perusahaan, Mela sebagai manager saat diwawancara mengatakan, untuk legalitas akan dilengapi lagi perijinan dari Desa, “Kita sudah ada tapi untuk Rt dan RW, kita akan lapor ulang untuk masalah aturan, masalah ini akan saya laporkan keatasan, kami tidak bisa memutuskan dalam hal ini,” katanya.

Kepala Desa Mekarmuki, Mumu Masmu mengatakan, Pemdes dalam hal ini hanya sebagai penengah, dia berharap, kedepan ada solusi yang terbaik untuk memecahkan masalah ini.

“Kami juga dari Desa Mekarmuki akan membawa permasalahan ini ke forum desa yang lain untuk menindaklanjuti kebersamaan yang sama,” pungkasnya.

Pertemuan ini belum membuahkan hasil, untuk selanjutnya akan diadakan pertemuan ulang setelah ada keputusan dari pihak perusahaan dan dari (“Bank emok-Bank emok) yang lain

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru