Rabu, Januari 22, 2025

Rencana Berdirinya Warung Modern Di Desa Ciwaringin Menuai Protes

Pewarta :Heryawan Azizi

KORAN SINAR PAGI, Karawang,-  Rencana berdirinya Toko modern, AlfaMart di kampung Selang, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang, Karawang ijin Lingkunganya disesalkan sejumlah Warga.

Menurut Salah seorang Warga yang berhasil diwawancara Koran SP, rencana berdirinya AlfaMart diwilayahnya memang sejak lama namun tidak pernah mendapat ijin Warga sekitar.

“Rencana berdirinya Alfa memang sejak dulu,tapi ditolak Warga. Sekarang memang terdengar akan didirikan lagi, katanya ngontrak di bangunan Toko Indi” Ungkap nya.

Penelusuran Koran SP ke bangunan Toko yang bernama Indi, Pemilik Toko membenarkan kalau bangunan itu telah di kontrak oleh Alfamart selama 5 Tahun.

Perihal ijin Lingkungan yang ditempuh, rumornya pihak Alfamart sudah memberikan konpensasi kepada Warga sekitar untuk mendapat restu ijin Lingkungan. Anehnya masih banyak Warga yang kurang setuju berdirinya Alfa diwilayahnya.

Kepala Desa Ciwaringin, Ocih, tidak berhasil ditemui,ketika Koran SP mendatangi kediamanya hendak melakukan konfirmasi perihal tersebut.

Sementara itu SatpolPP Kecamatan Lemahabang, Mahdi ketika dihubungi melalui sambungan selulernya mengaku belum mendapat tembusan untuk perijinan berdirinya Alfamart.

“Pihak kecamatan belum mendapat tembusan untuk perijinan berdirinya Alfamart di Ciwaringin.Coba nanti Saya koordinasikan dengan Kepala Desa” Ujar Mahdi.

Menanggapi hal itu, Aktivis Kabupaten Karawang, Marwan Ali Hasan, menegaskan perihal Ijin Untuk Toko Modern(IUTM) harus ditempuh pelaku usaha mulai dari lingkungan sekitar hingga ke Bupati.

” Rencana Keberadaan Toko Modern dipelosok Desa memang rentan adanya gejolak di masyarakat. Terlebih pedagang kecil disekitarnya. Jika mengacu kepada Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 Tentang penataan Pasar dan Toko modern, Alfamart masuk dalam katagori Toko modern yang harus mengantongi IUTM yang keluarkan Bupati melalui Dinas terkait. Tentunya setelah melalui proses ijin dari lingkungan,Desa serta Kecamatan. Bagaimana IUTM bisa terbit jika dibawahnya terjadi polemik’ Tandas Marwan.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru