Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Bandung,- Ikatan Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia, telah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Revitalisasi Profesionalisme Guru” di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sabtu (07/12/19), yang dihadiri oleh sekitar 1.000 orang peserta yang terdiri dari guru, dosen, dan tenaga kependidikan,
Setelah mencermati paparan para narasumber, antara lain,
1. Dr.Supriano,M.Ed, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan materi bertajuk: “Kebijakan dan Tata Kelola Profesionalisme Guru di Indonesia”
2. Prof.Dr.Said Hamid Hasan,MA, Guru Besar UPI, Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013, dengan materi bertajuk: “Tinjauan Kritis Profesionalisme Guru”
3. Dudung Nurullah Koswara,S.Pd.,M.Pd, Ketua Pengurus Besar PGRI, Guru SMAN 1 Kota Sukabumi, dengan materi bertajuk: “Guru Indonesia Kini : Aspirasi dan Harapan”
4. Ir.Lay Ai Ling, dari Temasek Independent School dengan materi bertajuk: “Profesionalisme Guru Internasional”,
Serta saran dan masukan dari para peserta seminar, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut kepada Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, sebagai berikut,
1. Seminar Nasional ini, merupakan respon terhadap keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyerap aspirasi dan solusi bagi masalah pendidikan di tanah air yang begitu kompleks serta merespon rencana Kebijakan Merdeka Belajar, akibat dari kurangnya kualitas pembelajaran yang memadai, banyaknya beban administrasi guru yang kurang bermanfaat, dan peraturan zonasi yang fleksibel
2. Selama 74 Tahun Indonesia merdeka, dunia pendidikan masih menampilkan potret yang belum menggembirakan. Baik bertalian dengan pemenuhan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan output peserta didik. Secara garis besar, 8 standar nasional Pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah untuk dituntaskan, jika ingin melahirkan sumber daya manusia unggul. Semua pihak memiliki andil untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Mendukung adanya Kebijakan Merdeka Belajar, untuk menciptakan sumber daya manusia unggul melalui debirokratisasi dan deregulasi serta mengutamakan peningkatan kualitas pembelajaran dengan berlandaskan pada pemahaman guru guru dan orang tua dalam kualitas pembelajaran.
4. Mendukung wacana meniadakan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) pada tahun 2020 dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 dengan asesmen yang tepat sasaran.
5. Menyambut baik wacana penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi hanya tiga unsur pokok, yaitu Tujuan Pembelajaran, Aktivitas Pembelajaran, dan Asesmen.
6. Mengapresiasi kebijakan zonasi yang fleksibel dengan cara mengatur persentase zonasi menjadi minimal 50 persen, mengatur persentase afirmasi menjadi minimal 15 persen, dengan melibatkan pihak daerah untuk menentukan metode dan alokasi zonasi, serta melakukan pemerataan jumlah guru dan realokasi guru berkualitas ke sekolah sekolah tertinggal.
7. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru, diperlukan beberapa hal:
a. Revitalisasi profesionalisme guru yang lebih mengarah pada pengembangan kompetensi guru secara lebih merdeka, terarah, teratur dan berkelanjutan dengan melibatkan dan memberdayakan organisasi profesi guru yang ada.
b. Mengembalikan posisi Guru agar lebih merdeka, sejahtera, dan bermartabat dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan mengubah peraturan perundang-undangan.
c. Program pengembangan kompetensi guru dijalankan melalui jalur organisasi profesi guru dan MGMP dengan pemberian kewenangan penuh pada organisasi profesi guru dan MGMP sebagai pengelola langsung program disertai oleh sinkronisasi program antar lembaga dalam pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru.
d. Fasilitasi pelatihan guru secara merdeka. Guru diberikan kebebasan untuk memilih dan mengikuti pelatihan sesuai skala prioritas kebutuhan peningkatan kapasitas kompetensinya, terutama fokus pada perubahan mindset guru.
e. Pemberian bea siswa bagi guru-guru berdedikasi dan bertugas di daerah yang terkategori tertinggal, terluar, atau terdepan melalui mekanisme terbuka, merata dan berkeadilan.
f. Hilangkan batasan usia guru untuk mengikuti kegiatan peningkatan profesionalisme guru atau bea siswa karena semua guru memiliki hak yang sama, tidak hanya bagi yang usia di bawah 40 tahun.
g. Menempatkan dan mengembalikan guru sebagai profesi mulia baik dari sisi kesejahteraan dan kesempatan mendapatkan pengembangan kompetensinya.
8. Untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru hendaknya dana BOS dan TPG tidak boleh terlambat, kenaikan pangkat tidak dipersulit, izin belajar guru dipermudah, dan perlunya penyatuan pengelolaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.