Selasa, Desember 3, 2024

Dudi Supriyadi, “Bupati, Seharusnya Berhentikan Tetap Kades Keresek”

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Kasus hukum perkara penipuan yang menjerat Tatang Djuhendar, Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, hingga divonis 1 tahun penjara, kini sudah dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (05/12/19) kemarin, di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Garut.

Dudi Supriyadi Ketua DPD Laskar Indonesia, Kabupaten Garut berpendapat, berdasarkan Undang – Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan atas Undang – Undang Desa sebagai mana diubah PP nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU Desa, yakni Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu, yang sudah divonis bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seharusnya kepala desa tersebut diberhentikan tetap oleh Bupati.

Dia menjelaskan, demi berjalannya pelayanan di masyarakat Desa Keresek tersebut seharusnya segera ditunjuk Pjs kepala desa.

“Kalau kepala desa Keresek Tatang Djuhendar sudah divonis bersalah, dan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun penjara, maka kades keresek harus diberhentikan oleh Bupagi Garut,” tegasnya.

Hal itu kata dia, berdasarkan Undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa fa PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang desa sebagaimna diubah PP no.47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan undang undang desa, pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru