Pemkab Bandung Barat Digugat Rp 19 Milyar Lebih atas Lapangan Upacara

Pewarta : Mely W

Koran  SINAR PAGI, KBB, – Judi Rahayu  penggugat atas lahan yang dijadikan Lapang Upacara Pemkab KBB. Lahan tersebut berdasarkan buku C Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kab. Bandung Barat, masih tertulis atas nama Ayah Penggugat  yaitu, Eem Sudiadisastra (sesuai dengan buku C Desa)  Yudi merupakan ahli waris dari Eem Sudiadisastra.  Penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan akta pembagian hak bersama No. 267 tahun 2010.

Namun sejak menerima hak sebagai ahli waris tanah tersebut telah dipergunakan sebagai lapangan upacara Pemkab Bandung Barat. Padahal hingga saat ini yang bersangkutan (penggugat) belum pernah melapaskan hak atas tanah tersebut, termasuk kepada tergugat (Pemkab Bandung Barat). Penggugat juga belum pernah menerima ganti rugi atas pembebasan lahan (yang  kini dijadikan lapang upacara Pemkab Bandung Barat)

Penggugat merasa sangat dirugikan atas penggunaan lahan tersebut, namun jika Pemkab Bandung Barat menganggap sudah terlanjur menggunakannya, penggugat tidak keberatan asal diberikan ganti rugi yang layak, sesuai dengan harga yang berlaku saat putusan dalam perkara sengketa tanah tersebut mempunyai keputusan yang tetap.

“Judi Rahayu telah memperjuangkan haknya hampir 10 tahun, namun yang diterima dari pihak tergugat hanya janji-janji belaka, tidak ada realisasinya, termasuk saat Bupati Aa Umbara (Bupati terpilih) saat mencalonkan, menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, “Ujar Koordinator tim kuasa Hukum Judi Rahayu, Endang, SH, M.H.

Koordinator Kuasa Hukum Judi Rahayu, Endang, S.H, M.H.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Klienya  sejak 2009 sudah bolak balik ke Pemkab Bandung Barat menanyakan kejelasan ganti rugi lahanya yang hingga saat ini dipakai lapangan upacara Pemkab,  tapi tidak membuahkan hasil. pada  akhirnya  melalui Kantor Pengacara  Endang & Partners, Judi mengajukan gugatan ke Pengadilan  Negeri Kelas I A Bale Bandung dan  meminta ganti rugi atas lahan tersebut baik kerugian materil maupun immateril lebih kurang sebesar Rp 19.300.000.000,- (sembian belas milyar tiga ratus juta rupiah), “Jelas Endang

Hinnga persidangan hari Kamis (28/11) Tim Liputan KSP mencoba mewawancarai Kuasa Hukum Pemkab Bandung Barat, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

Sidang terbuka lanjutan di PN Bale Bandung,  Senin (28/11),  hadir, Judi Rahayu,  Tim kuasa hukumnya,  H. Endang, S.H.M.H,  Drs H. Idat Mustari, S.H. Mokh. Husaeni, S.H. dan Sakti Nur Alam, S.H.(Riswandi),  Tim Kuasa Hukum Pemkab Bandung Barat dan masyarakat lainnya.

Pos terkait