Rabu, Januari 22, 2025

Arogansi Direktur CV Mutiara Selatan Rendahkan Profesi Wartawan

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Pemimpin Redaksi Tabloid Lintas Pena yang juga Direktur Utama PT Lintas Pena Media, Redi Mulyadi mengecam sikap arogansi Direktur Kontraktor CV Mutiara Selatan, yang telah melontarka kata – kata tidak pantas sebagai seorang berpendidikan terhadap wartawannya,

Berkaitan dengan hal itu, Edis (wartawan Lintas Pena) bahkan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap kontraktor yang telah melecehkan jurnalis surat kabar “Lintas Pena” khususnya, dan profesi Wartawan pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Redi Mulyadi angkat bicara. Menurutnya, jurnalis itu bekerja dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Karena itu, semua narasumber termasuk direktur CV tersebut, kita minta dia menghormati Undang-Undang. Karena di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan,red) kerja ini dilindungi Undang-undang,” tegasnya.

Dalam menjalankan profesinya, lanjut wartawan senior itu, Jurnalis tentunya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dimana dalam KEJ, terdapat hak tolak berupa embargo. Hal ini, kata dia lagi, bisa dimanfaatkan narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

“Kalau saat dikonfirmasi dia tidak punya jawaban, dia masih bisa minta ditangguhkan, itu namanya embargo. Dia boleh kok menyampaikan embargo itu, tapi kalau dia marah-marah dan maki-maki wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Masih menurut Redi, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi, “Saya mengecam keras terhadap perilaku pemborong yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis itu merupakan tindakan pidana,” ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, dengan draf sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Sementara itu, kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol public.

“Kenapa dia begitu arogan ?, Padahal wartawan kami sudah berlaku santun, untuk mengambil gambar saja, dia minta izin dulu. Juga dia tidak minta uang dan saya juga mengintruksikan tidak membolehkan kepada rekan wartawan untuk meminta uang,” jelas wartawan senior yang malang melintang di media harian ini.

Menurutnya, salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial, terkait pembangunan jembatan yang dikerjakan perusahaan yang dipimpin Lili, pengerjaannya menggunakan uang rakyat. Hal itu, harus diawasi publik.

Proyek pemeliharaan jembatan tersebut bernilai Rp.44 juta dengan pelaksanaan 75 hari kerja menggunakan APBD Kabupaten Ciamis sementara CV Mutiara Selatan sendiri adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Sementara Edis (wartawan yang jadi korban penghinaan) saat ditemui ditempat berbeda mengaku akan menempuh jalur hukum, “Saya merasa direndahkan dan difitnah, bahkan dijegal untuk melakukan pemotretan, padahal saya datang dengan baik – baik tanpa meminta apapun kepada sang bos proyek, saya hanya pencari berita tentang perkembangan di sektor infrastruktur khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis sesuai dengan surat tugas saya untuk liputan wilayah Kabupaten Ciamis, maka dari itu saya akan menempuh jalur hukum atas perlakuan dia terhadap saya,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru