Kamis, Mei 22, 2025

Pembahasan Background Paper Perubahan Pergub No 1 Tahun 2018

Pewarta : Andi Sovian N – Dwi Arifin

 Koran SINAR PAGI,Bandung,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat menggelar Pembahasan Perubahan Pergub No.1 tahun 2018, Selasa (26/11) di Hotel Mercure Bandung City Centre, Jl. Lengkong besar no. 8 Bandung.

Pada acara tersesbut dihadirkan  pemateri dari

1.    Direktur Jenderal Otonomi Daerah – Kemendagri;

2.    Deputi Deregulasi  – BKPM

3.    Konsultan penyusun background paper perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Hadir pada acara tersebut .

·      Kepala PMPTSP Provinsi Jawa Barat

·      Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

·      Pejabat Struktural Dilingkungan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Pemyelenggaraan  Pembahasan Background Paper Perubahan Pergub No 1 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu,   Eka Hendrawan Sastrawijaya, SH.,M.Si, menyampaikan   dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah :

undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 kegiatan penyusunan regulasi PMPTSP,

Maksud penyelenggaraan untuk lebih mengembangkan iklim penanaman modal melalui penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi atau substansi materi yang akan diatur dalam peraturan daerah.

Sedangkan tujuan dari kegiatan tersebut : memberikan informasi publik, pemahaman, persamaaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah,  pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan peraturan presiden no. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Kepala PMPTSP Jawa Barat DR. Ir. H. Dadang Mohammad, MSCE, pada kegiatan menyampaikan sambutan berupa arahan, yaitu penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerahn, dengan meningkatnya mutu dan daya saing diharapkan iklim penanaman modal di jawa barat dapat berkembang lebih baik.

Bahwa Jawa Barat merupakan surga investasi di Indonesian, sehingga tidak berlebihan apabila dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat no. 80 tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Provinsi Jawa Barat memiliki visi besar ke depan, yaitu sebagai Lokasi Penanaman Modal Terbaik di  Asia Tenggara Tahun 2025.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi jawa barat tahun 2018 – 2023, yaitu “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”

Sebagai gambaran,  sejak tahun 2012 realisasi penanaman modal di provinsi jawa barat selalu lebih unggul dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. jumlah realisasi investasi di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 misalnya, sebesar Rp. 116.963.371.321.776,, mengungguli provinsi DKI Jakarta  sebesar Rp. 114,2 trilyun dan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 59,3 trilyun.

Demikian pula untuk triwulan ke 3 tahun 2019, realisasi investasi jawa barat sudah mencapai angka 102,10 trilyun atau 83,83 % dari target 121,80 trilyun.  Tertinggi diantara 33 provinsi lainnya se Indonesia.

Namun tingginya angka realisasi investasi tersebut belum dibarengi dengan penyerapan tenaga kerja yang signifikan dan daya saing yang tinggi.

Menurut publikasi Asia Competitiveness Institute – Lee Kuan Yew School of Public Policy, peringkat daya saing Jawa Barat masih berada diperingkat 3, dibawah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Oleh karena itu diperlukan penyesuaian kebijakan, terutama dalam hal penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu,  agar iklim investasi lebih kondusif. dengan iklim investasi yang kondusif akan meningkatkan  angka realisasi investasi sekaligus juga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Penyusunan background paper perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat no. 1 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu adalah dalam rangka memenuhi amanat pasal 89 peraturan pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal tersebut memerintahkan antara lain untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannnya, yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini.

Perubahan NSPK yang diterbitkan kementerian dan lembaga tersebut berdampak pada nomenklatur jenis perizinan dan proses bisnis, sehingga diperlukan perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat no. 1 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, menyesuaikan dengan nspk yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga.

Pada acara pembahasan point point terpenting yang mengemuka adalah

·         Pembangunan SDM

·         Pembangunan Infrastruktur/Investor

·         Simplifikasi Regulasi/Pemangkasan Peraturan

·         Simplifikasi Birokasi/Pemangkasan Birorasi

Sedangkan Inti dari pembahasan tersebut adalah melahirkan Kebijakan yang Berkualitas untuk meningkatkan Investasi di Provinsi Jawa Barat

 

 

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru