Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Jawa Barat, melakakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (27/11/19)
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut secara langsung dipimpin dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Anwar,SH.
Diterangkan, sesuai dengan perundang-undangan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus di musnahkan atau dikembalikan, tandasnya
“Untuk Narkotika dan psitropika Daun Ganja kering seberat 1,151,38 Gram, kemudian sabu-sabu seberat 1,51 Gram serta obat-obatan terlarang 22 Jenis dalam bentuk tablet dan butir,” ucapnya
Azwar menegaskan ada pula barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan Uang Palsu.
“Semua barang bukti saya dimusnahkan, tidak ada yang di simpan termasuk uang palsu Tiga Juta Tiga ratus ribu rupiah,” ucapnya Pada awak media
Dari pantauan dilapangan tampak hadir dalam acara kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut perwakilan dari Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Kepala Rutan Garut, instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Garut dan perwakilan perbankan.