Pewarta A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Penangkapan permainan judi jenis Dadu bertempat di Dusun Mulyasari RT 09/02 Desa Cikupa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh P dalam Konferensi Pers (26/11/2019) mengatakan,”Pelaku dengan modus operandi pemasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp. 10.000 biting pendek warna merah/kuning Rp. 5.000,- lalu setelah itu pemasang menaruh biting yang telah dibelinya tersebut ke nomor yang diinginkan oleh pemasang kemudian bandar mengocok dadu apabila hasil kocokan tersebut keluar nomor yang diinginkan oleh pemasang maka pemasang itulah yang memenangkan permainan judi tersebut dan dapat memperoleh uang
Sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar.
Sebagai tersangka atasnama :
1. Inisial SD, umur 29 thn, Wiraswasta, Dsn. Mulyasari RT 02/01 desa cikupa kec. Banjaranyar Kab. Ciamis (selaku bandar);
2. Inisial JJ, umur 45thn, supir, Dsn Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar kab. Ciamis.
3. Inisial PS, umur 21 thn, tidak bekerja, Dsn, Karanganyar RT. 16/05 Desa Karyamukti Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.
4. Inisial AM, umur 53 thn, Tani, Dsn. Golempang RT 36/10 Desa Pamarican Kec. Pamarican Kab. Ciamis
5. Inisial AM, umur 43 thn, wiraswasta, Dsn. Pangkalan RT 03/02 Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran
6. Inisial UW, 30 Thn, Wiraswasta, Dusun Sukamaju RT 12/05 Desa Banjaranyar kec. Banjaranyar.
7. Inisial RF, 20 Thn, Belum bekerja, Dsn. Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar;
8. Inisial GR, penduduk Cigasong, Desa Mekarmulya Kec. Pamarican, Kabupaten Tasikmalaya(DPO)
9. Inisial AJ, Penduduk Gunung kelir Desa Citalahab Kecamatan Karanganyar(DPO)
10. Inisial EP, Penduduk Dusun Cigasong Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, kabupaten Ciamis (DPO)
11. Inisial SD, Penduduk Cikupa Desa Banjaranyar kabupaten Ciamis (DPO)
12. Inisial KW, Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican (DPO)
Adapun Barang Bukti yang di sita
10 Unit Kendaraan R2;
1 Unit Kendaraan R4;
Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
8 unit HP;4 buah dadu warna hitam;
1 buah tempat mengocok dadu,32 lembar Biting panjang warna merah,25 lembar biting pendek warna merah,13 lembar Biting pendek warna kuning;
11,lilin warna putih;
7 buah dompet 1 lembar lapak(ampar) berukuran 80m2, 1 lembar karpet berukuran 1,5 M2.
Atas perbuatannya melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara, “pungkasnya