Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bongbongan Silaban menjadi pemimpin atau Katua Majelis Hakim dalam sidang dugaan kasus suap Bupati Muara Enim Non Aktif, Ahmad Yani yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang sidangnya akan digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu 20 November 2019, demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Hotnar Simarmata.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terungkap jika Robi Okta Fahlevi merupakan pemilik dan juga Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Dalam perkara ini, tersangka memberikan uang suap kepada Bupati Muara Enim periode 2019-2024 Ahmad Yani melalui melalui A Elfin Mz Muchtar. Adapun uang yang diberikan tersebut, yakni; dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35.000.
Selain itu juga dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah dua kendaraan, yaitu mobil pick up dan mobil minibus.
Menurutnya, namun dalam perkara tersebut yang disidangkan baru tersangka Robi Okta Fahlevi selaku tersangka yang diduga penyuap dalam dugaan kasus tersebut.
“Jadi, untuk sidang OTT KPK dengan tersangkanya Robi Okta Fahlevi akan menjalani sidang Rabu nanti. Dalam persidangan tersebut Pak Ketua PN Palembang menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan untuk yang menjadi Hakim Anggota yakni Abu Hanifah dan Junaida,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, penetapan jadwal sidang tersangka Robi Okta Fahlevi dilakukan setelah terbuntuknya Tim Majelis Hakim yang akanmenyidangkan tersangka dalam persidangan tersebut.
“Awalnya PN Palembang menerima pelimpahan berkas yang kemudian dibentuk Tim Majelis Hakim. Setelah terbentuknya Majelis Hakim, barulah sidang OTT KPK tersebut dijadwalkan Majelis Hakim digelar pada Rabu,ujarnya
Semua pemberian tersebut merupakan bagian dari realisasi komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim tahun 2019 agar tersangka Robi Okta Fahlevi mendapatkan 16 pekerjaan paket proyek yang diduga juga terkait dengan dana aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, Senin malam (2/9/2019) KPK menyegel ruangan Kantor Bupati Muara Enim yang berlokasi di kawasan Pemkab Muara Enim, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Mura Enim.
Kemudian Rabu malam (4/9/2019), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Muara Enimdi Jalan Inspektur Marzuki Nomor 2545/40 Pakjo Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang.
Selain itu, diwaktu bersamaan KPK juga menggeledah sebuah Kantor di kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Kemudian kesokan harinya, Kamis (5/9/2019) KPK menggeledah ruang kerja Bupati Muara Enim di lantai dua Gedung Bappeda Muara Enim serta Kantor Dinas PUPR Muara Enim.