Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Sumetera Selatan,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengawasi kegiataan proyek pembangunan yang dilakukan di Provinsi Sumsel. Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S Maringka, Selasa (19/11/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Sumsel.
Menurutnya, pengawasan pembangunan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejagung RI menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor: 1 tahun 2014, dan MoU antara Kejagung RI dengan Kementrian PU.
“Jadi konteks pengawasan ini, kami berkontribusi melakukan penegakan hukum dalam melakukan pengamanan program pembangunan yang bersifat strategi nasional, termasuk pembangunan yang ada di Sumsel,” katanya.
Masih dikatakannya, untuk pengawasan pembangunan di Sumsel tersebut saat ini juga telah dilakukan MoU atau penandatangan kerjasama antara Kejati Sumsel dengan lima Kepala Balai yang ada di wilayah Sumsel.
“Dengan telah dilakukan penandatangan MoU tersebut, maka Kejati Sumsel tentunya akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Provinsi Sumsel ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam pengawasan pembangunan strategi nasional tersebut, Kejagung RI sifatnya membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengawasan.
“Jadi kita (Kejagung RI) yang membuat kebijakan, kalau untuk teknisnya dilakukan oleh seluruh Kejati di Indonesia, termasuk Kejati Sumsel,” tutupnya.