Pewarta A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Ciamis,- Dua warga Kabupaten Pangandaran dan satu orang warga Kabupaten Ciamis di amankan pihak kepolisian Polres Ciamis mereka bertiga merupakan terduga pemilik penambangan batu kapur ilegal
Ke tiga tersangka iyalah Uci Sutriaman (32) Dusun Banjarharja RT 08/08 Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Anas Sobrian (36) Dusun Cangkring Rt 02/07 Desa Ratnawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Anang Sutriaman (35) Dusun Banjarharja, Desa Banjarharja Rt 02/01 Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Polisi mengamankan barang bukti satu truk, lima alat berat, dua buku catatan penambang batu kapur l
Lokasi penambangan itu berada di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Waka Polres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar,. S. I. K mengatakan, terungkap kadus ini berdasarkan informasi yang berkembang dari masyarakat, berdasarkan dari pelaporan yang berkembang selanjutnya anggota turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, ternyata benar adanya mereka tidak memiliki ijin penambangan
Akibat perbuatanya Para pelaku terancam dengan Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.