Pewarta : AY Saputra
Koran Sinar Pagi, Kabupaten Ciamis,-
Satuan Narkoba Polres Ciamis, berhasil membekuk pemasok narkoba, ke Lapas Ciamis.
Adalah AG (51), oknum sipir Lapas Kelas II/B, Ciamis, beserta AG (39), warga Babakan Tarogong,Bojongloa Kaler, Bandung, hari Selasa (05/11/2019) Dibekuk di warung kupat tahu, depan Lapas Kelas II/B , Jalan Ir, Haji Juwanda, Ciamis, saat sedang bertransaksi, petualangan bisnis haram mereka pun, berakhir.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso,kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti yang berhasil di sita pihak kepolisian, diantaranya:
13 paket sabu sabu, yang terbagi, 5 paket kecil, 7 paket sedang, dan 1 paket besar dengan berat total, 51,78 gram, selain itu turut disita dari pelaku, uang tunai 33 juta rupiah beserta Hand Phone, sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi.
Untuk meloloskan barang haram tersebut, ke dalam lapas, oknum sipir asal Kecamatan Sukadana, Ciamis, mendapat imbalan 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 & 114, Undang Undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara.