Pewarta : HERYAWAN AZIZI
KORAN SINAR PAGI, Karawang,- Sebagai pemenang lelang dalam Proyek penataan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS),Jalupang, PT.Putra Kencana yang berdomosili di Jl.Cendana no5 Indramayu.
Melalului Direktur Utamanya, Resdian, dalam pembicaraan Telfon seluler. Resdian tidak menampik adanya masalah dalam mega proyek Jalupang.
Ia mengatakan proyek yang dikerjakan Perusahaanya bukan murni dikerjakan secara mandiri melainkan kerjasama dengan Perusahaan lain, sehingga sempai menuai masalah.
“Proyek penataan TPAS Jalupang memang dimenangkan oleh Perusahaan Kami, dengan nilai kontrak sekitar 19Miliar, pada Tahun 2015 Lalu. itu kami kerjakan kerjasama dengan Perusahaan lain. Namun pada Tahun 2016 setelah pekerjaan selesai muncul masalah dan diperiksa oleh Polda Jawa Barat. Dan bisa terselesaikan,” Ujarnya.
Disinggung perihal yang dimaksud adanya penyelesaian dengan Polda Jabar, Resdian menagaku tidak tahu persis.
“Untuk masalah temuan dugaan penyimpangan yang di lidik Polda, Saya tidak tahu bagaimana penyelesaiannya,” Imbuh Resdian.
Sementara itu rumor yang berkembang dilingkup Pemda Karawang, Kasus TPAS Jalupang Sudah SP3 Polda Jawa barat.
Dedi Ahdiyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA/PA) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, yang kini menjabat sebagai kepala BPMPT, disebut sebut sebagai yang paling bertanggung jawab atas Gagal nya proyek Jalupang, hingga saat ini belum dapat diminta tanggapan, dikantor nya sulit ditemui begitupun dihubungi melalui sambungan selulernya tidak respon.
Pernyataan tegas atas adanya dugaan korupsi TPAS Jalupang dilontarkan Direktur Indonesian corroption Investigation(ICI), Jawa Barat, Marwan Alihasan, SH.
Marwan mengungkapkan sejauh penyelusuran pihak nya terkait Jalupang, hingga ke kantor pemenang lelang PT.Putra Kencana, sudah tidak ada.
“Kami sudah lakukan pendalaman atas adanya kasus dugaan korupsi Jalupang hingga ke Kantor pemenang lelang di indramayu dan didapati telah kosong, melalui sambungan seluler nya akhirnya ada komunikasi dengan direktur nya, Resdian. Kesimpulan sementara kami masih berpedoman pada azas praduga tidak bersalah, kami ingin mengetahui dasar nya Polda Jabar SP3,kan kasus Jalupang. Karena tidak menutup kemungkinan Kasus Jalupang di duga melibatkan Karawang 1 yang pada saat itu menjabat Pjs, dan kembali mencalonkan diri,” Ungkap Marwan.