Kamis, Februari 19, 2026

Pilkades Serentak Gelombang II Ogan Ilir, 221 Bakal Calon Kades di 54 Desa Siap Bertarung

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II untuk 54 desa di 16 kecamatan.

Demikian kabar yang diperoleh, sigiku.com di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Desa (PMD), saat acara Deklarasi Damai Pilkades di Ogan Ilir, Selasa (29/10/2019),

Acara silaturami dan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang ke II ini dihadiri Asisten I, A.Rahman Rosidi, perwakilan TNI, Polri, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab OI, Panitia pilkades dari 54 desa dan 200 lebih peserta balon Kepala Desa.

Bupati OI HM. Ilyas Panji Alam menyampaikan kepada setiap bakal calon Kades harus siap menerima kemenangan atau kalah, karena itulah sebuah kompetisi harus ada yang kalah dan menang.

“Bakal Calon Kades harus siap mental baik kalah atau menang, dan jika ada sengketa segera selesaikan sebaik-baiknya dengan musyawarah mufakat. Selain itu juga saya mengajak jangan saling hujat antar calon ataupun pendukung karena hal tersebut dapat melukai hati salah satu pihak”, ucap Bupati OI dihadapan peserta dan tamu undangan.

Menutup sambutannya, Bupati OI mengajak seluruh lapisan baik TNI-Polri, Calon Kepala Desa, tim sukses, dan masyarakat, “Mari bersama-sama menjaga kondusifitas seluruh tahapan Pilkades,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Trisnopilhaq mengatakan, pendaftaran balon kades gelombang II sudah ditutup langsung pada hari ini, Selasa (29/10/2019).

Dan dari 54 desa yang melaksanakan pilkades tahap kedua, terdapat 221 pendaftar.

“Jadi 275 orang ini yang melamar sebagai balon kades di 54 desa, dan belum ditetapkan calon karena belum semua diverifikasi pemberkasan,” katanya.

Dijelaskannya, dari 54 desa yang melaksanakan Pilkades, semuanya telah memenuhi persyaratan yakni minimal dua pendaftar dan maksimal lima pendaftar.

Hanya saja, dari 54 desa itu, sedikitnya ada 7 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima pendaftar.

“7 desa itu total ada 35 pendaftar karena setiap desa lebih dari lima orang,” ujarnya.

Khusus untuk 7 desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan yang akan digelar lansung pada akhir acara ini 29 Oktober 2019 selama dua hari.

Dalam pelaksanaan seleksi tambahan itu, pihaknya akan menggandeng tim independen.

Selain itu, pihaknya nanti akan dibantu panitia di tingkat desa saat seleksi, “Jika dilaksanakan seleksi tambahan, pihak desa akan mengambil lima pelamar terbaik yang akan lanjut ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

“Tahun ini Pemkab Ogan Ilir kembali menggelar Pilkades serentak gelombang kedua secara elektronik atau e-voting pada 54 desa di 16 kecamatan,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru