Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Dari pantauan Tim Liputan KSP beberapa minggu yang lalu, proyek DAMPARIT di beberapa Desa di Kab.Bandung.diduga tidak sesuai spek. Seperti, batu menambang dari sungai setempat.
Saat para petani Kp. Ranca cangkuang diwawancara Tim Liputan, mereka menyatakan kurang tahu sumber anggaran, pasalnya papan proyek tidak terpasang.
Selanjutnya Tim Lputan KSP, berkesempatan mewawancarai Adis, Ket. Kelompok Tani Desa Tenjolaya, Kec. Pasir jambu, Ia menjawab singkat, sumber anggaran dari BAPEDAS, lebih lanjut ditanya besar anggaran Adis, menjawab singkat, “ini pak sudak baku dari sananya. Biar lebih jelas, hubungi pak AWA, pendamping, karena yang lebih tahu pak Awa, ini sudah selesai diperiksa, “pungkas Adis.
Pada kesempatan selanjutnya, Tim Liputan KSP, berhasil, mengkonfirmasi Pendamping. via tlp selulair, dalam penjelasannya, Awa, melalui WA, menyatakan bahwa sumber anggarannya melalui BPDAS HL Citarum, Ciliwung sebagai penunjang program Citarum Harum. Saat ditanya besar anggaran di masing2 Dam, Desa Nengkelan, Panyocokan Rawabogo, Cisondari, Cukanggenteng, dan Tenjolaya?
Awa menyebutkan anggaran setiap DPN sekitar 32jt/satu unit di potong pajak PPN dan PPH pembelian barang, tapi baru termen pertama yg cair thap kedua setelsh pekerjaan selesai. Jadi kelompok harus punya dana talang dahulu untuk menyelesaikan.
Berikutnya Awa mengatakan, “Oh iya pak, kami dengsn kelompok hanya melaksanakan program sesuai dgn rancangan. Dan kegiatan ini juga selain saya dan rekan-rekan didampingi oleh penyuluh Dinas Kehutanan Wilayah V, dari mulai ground cek lokasi sampai saat pelaksanaanya,”kata Awa.
Awa menambahkan, “kalau bapak ingin lebih tahu tentang program ini lngsung saja ke BPDAS soalnya, saya hanya ditunjuk mendampingi kegiatan di lapangan. saya dan rekan-rekan pendamping hanya mengarahkan pembutan DAM, jadi kelompok harus selalu koordinasi tentang semua kebutyhan yang diperlukan. Masalah batu saya dan rekan-rekan pendamping bukan mengintruksikan, tapi ada arahan dari BPDAS langsung memampaatkan batu yang ada di lokasi pasalnya jauh dari jalan, biaya angkutnya tidak akan mencukupi semua anggrannya, ” pungkas Awa.
Sementara sejauh itu tidak ada penjelasan terkait tidak adanya papan informasi pekerjaan seperti yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta penjelasan tentang kajian teknis penggunaan batu setempat tidak membuat kerusakan sungai itu sendiri.