Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,– Pengosongan paksa salah satu kios oleh pengelola pasar tradisional Cibatu Kabupaten Garut, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Iwapa Cibatu, Risman Nuryadi, yang ditunjuk oleh Iwapa Cibatu mengatakan persoalan yang dilakukan Sabtu malam (26/10/19) oleh pengelola pasar Cibatu, itu bukan pengosongan
Menurutnya, penjualan kios kepada pihak lain oleh pengelola dilakukan tanpa ada kesepakatan dari pada pedagang.
“Tindakan PT Trei Mukti tidak beralasan hukum, dan sepihak, kami selaku kuasa hukum Iwapa Cibatu, tentunya akan melakukan upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, ujar, Risman, melalui pesan WA nya, Minggu (27/10/19).
Dia menegaskan, pihaknya besok Senin (28/10/19) akan mengadukan persoalan tersebut terlebih dahulu ke Disperindag, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Kepolisian, jelasnya.
“Besok hari Kami akan adukan terlebih dahulu ke Disperindag, kemudian Laporan Polisi, karena tindakan PT Trie Mukti tidak beralasan hukum, mereka sudah melakukan tindakan sepihak, kami tentunya akan melakukan upaya hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Risman.







