Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait adanya pengosongan paksa yang dilakukan oleh pengelola pasar tradisional Cibatu PT Trie Mukti terhadap salah satu kios di pasar tersebut akibat belum melunasi cicilan, Sabtu malam (26/10/19).
Ketua Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Cibatu, Cecep Suryaman didampingi Dede Romli selaku Humas Iwapa angkat bicara. Dia mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, persoalan itu sudah dilimpahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh Iwapa Cibatu, tandas Cecep, Minggu (27/10/29) saat ditemui sigiku.com dikiosnya.
Dia menerangkan, pemilik kios telah membayar DP maupun cicilannya sesuai dengan perjanjian kontrak, namun ternyata pihak pengelola, dalam hal ini PT Trei Mukti meminta para pedagang untuk melunasi seluruhnya, tandasnya.
Dia berharap, pengelolaan kios dan los di Pasar Cibatu, kembali dimbil oleh Pemerintah Kabupaten Garut, agar para pedagang merasa nyaman dalam menjalankan usahanya.
Ditambahkan, kedua kios, yakni milik Lilis dan H.Ela (H.Asep Citra), ternyata sudah dijual kepihak lain oleh pengelola pasar, pungkasnya.







