Minggu, Maret 23, 2025

Kecewa Saksi Dari AP II Tak Datang, Warga Ex Irigasi Berorasi Di PN Tangerang

Pewarta : Alexander K

Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Sidang lanjutan 94 warga ex irigasi sebagai para tergugat dengan penggugat AP II (persero) memasuki agenda keterangan saksi, selasa 29 Oktober 2019 akan tetapi pada agenda sidang hari ini majelis hakim terpaksa harus menunda jalan nya persidangan karena pihak AP II yang di wakili oleh kuasa hukumnya Benri purba tidak dapat menghadirkan saksi di ruang persidangan dan menunda nya hingga 1 minggu ke depan.

Hal ini memicu kericuhan warga yang berada di luar ruang sidang 2 pengadilan negeri tangerang, Para tergugat yang rutin mendatangi pengadilan untuk mengikuti jalan nya persidangan pun sebelum di mulai nya persidangan sempat bertemu dan menanyakan langsung kepada kuasa hukum AP II perihal ketidakhadiran saksi dalam agenda tersebut namun kuasa penggugat hanya menjawab sedang dipersiapkan.

Merasa sangat kecewa Bameng salah satu mandor di wilayah tersebut sempat berteriak dan melontarkan protes kepada kuasa hukum AP II ketika sidang baru di mulai dan di buka oleh majelis hakim

“Kamu jangan mengulur waktu jalan nya persidangan, kamu tau gak jika warga mayoritas sekarang mengontrak ” pekik Bameng di ruang sidang 2 pengadilan negeri tangerang,

Mandor bameng juga berharap agar majelis hakim nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya, dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek kemanusiaan

Septian , salah satu kuasa hukum para tergugat yang juga mantan ketua umum JARINGAN NASIONAL MAHASISWA INDONESIA sangat menyayangkan ketidakhadiran saksi dari pihak AP II karena majelis hakim sebelum nya sudah memberikan waktu 1 minggu untuk persiapan terangnya,

“AP II ini bagaimana, bukan nya melindungi dan melayani rakyat malah menyengsarakan nya ” ucap septian kepada awak media yang hadir dan meliput agenda tersebut

Masih menurut Septian seharusnya AP II sebagai representasi negara dalam hal pembebasan lahan untuk perluasan runway 3 bisa lebih proaktif dan responsif dalam memenuhi kebutuhan warga terdampak, jangan malah terkesan mirip dengan kolonialisme yang gemar menindas pungkasnya

Perlu diketahui 94 warga ex irigasi desa rawa burung kecamatan kosambi yang terkena pembebasan lahan untuk proyek perluasan runway 3 bandara internasional soekarno-hatta adalah warga asli pribumi yang mendiami lahan dan bidang tersebut sejak tahun 1975.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru