Pewarta : AY Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Kapolres Ciamis AKBP Biamo Teguh Prakoso, S.H didampingi oleh Wakapolres Ciamis KOMPOL Lalu Wira Sutriana Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., dan Kasubbag Humas IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih
Konferensi Pers yang di gelar selasa (22/10/2019) tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut
Kapolres Ciamis mengatakan modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal, dan diketahui korban adalah kakak kandung pelaku.
Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial AD, umur 23 thn, Wiraswasta, Dusun Gandasari Rt. 11 Rw. 13 Ds. Gunungcupu, Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna hitam tahun 2009 No. Pol.: Z-2094-KO Noka. MH1JBA1199KO94712 Nosin. JBA 1E1093939, 1 potong kaos tangan pendek warna biru hitam merk Wirvest bertuliskan Time To Rescue Robocar Poli dan 1 potong celana pendek warna hitam biru bertuliskan Robocar Poli
Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah).
Dan kasus selanjutnya tentang terduga penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.dengan Modus operandi pelaku pada saat itu sedang menasehati korban, karena sering menganiaya orang tuanya. Namun korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan tersangka menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia.
Adapun tersangka diketahui berinisial NS, umur 23 thn, belum bekerja, Dusun Kubangpari Rt. 008 Rw. 006 Desa Ciherang Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 184 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, pungkas Kapolres




