Senin, Februari 10, 2025

Warga Desa Jabalsari Kecewa Diduga Pengurusan Akta Tanah Manis Dibibir Saja

Pewarta : Ok

Koran SINAR PAGI, Kab. Tulungaging,- Harapan besar warga masyarakat Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol mendapatkan kemudahan dan biaya gratis hanya manis dibibir saja.

Masih ada beberapa orang warga yang mendapatkan pelayanan “istimewa” yang harus membayar hingga belasan juta rupiah bahkan jangka waktu terbilang juga cukup lama, sampai dua tahun tak kunjung selesai aktanya.

Mereka merasa keberatan karena telah menyetorkan uang dengan jumlah yang tidak kecil mulai dari Rp. 10.000.000,00 sampai Rp. 20.000.000,00.

“Terkadang sulit juga warga menerimanya mas, padahal itu sudah termasuk pungli, saya pernah mengajak seorang warga melapor namun tidak berani, saya berharap media dapat membantu,”  kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang diterima, ada juga seorang warga yang mengaku untuk pemecahan menjadi lima petak ditarik biaya Rp. 20.000.000,00 untuk pengurusan akta tanah.

Seorang warga lain bahkan menmbahkan pernah ditarik dana Rp 22.400.000,00 untuk pengurusan pemecahan sertifikat tanah menjadi 5 bidang dan proses balik nama 7 bidang tanah. Prosesnya sudah dua tahun.

Masih kata warga lainnya, adalagi tanah seluas 150 ru yang sudah bersertifikat dan dilakukan pemecahan menjadi 5 bidang masih ditarik biaya Rp. 22.000.000,00 padahal 1 persennya seharusnya Rp.15.000.000,00 Itupun oleh oknum carik menurut pengakuannya masih mau ditarik lagi Rp. 7.000.000,00 kalau sudah jadi aktanya.

“Kalau belum dibayarkan maka belum bisa diambil. Itu informasi dari carik pak,” kata warga itu menirukan penyampaian carik Jabalsari

Tidak semua warga mengurusnya sampai tuntas, bahkan ada yang mencabutnya dan hanya sebagian saja uang yang dikembalikan oleh carik.

Beberapa warga mengaku uangnya dikembalikan oleh carik Desa Jabalsari Munib namun tidak semuanya.

“Ada yang kurang Rp. 7.000.000,00 dan ada yang memang sudah dikembalikan dan kurang Rp 1.000.000,00. Seorang warga bahkan mendatangi rumah carik setelah 2 tahun lebih tidak selesai. Saya tarik kembali uang saya sebesar Rp. 20.000.000,00, namun oleh carik dikembalikan Rp. 19.000.000,00,” kata beberapa orang warga itu dengan emosi.

Adanya keluhan  beberapa orang warga Desa Jabalsari menyangkut pengurusan akta tanah yang mahal dan waktunya yang berlarut-larut.

Korab SINAR PAGI, , melakukan konfirmasi pada Carik Desa Jabalsari, Munib, di rumahnya, Senin, 23 September 2019,lalu. Dia membantah ada pelanggaran aturan dalam pengurusan akta tanah

“Semua sudah sesuai aturan untuk akta 1 persen. Dan untuk proses pemecahan sertifikat tanah di Desa Jabalsari sangat jarang, dari 3700 bidang hanya 10 persen belum ada yang bersertifikat. Dan yang lewat desa belum ada yang 10 persen, makanya disini ada progam PTSL,” kata Carik Munib.

Carik Munib membenarkan ada warga yang meminta uangnya, karena sudah dua tahun mengurus ternyata tanah tersebut tidak dapat diurus.

“Saya sudah sepakat, kalau dua tahun tidak bisa maka dana dikembalikan. Dana yang dikembalikan memang tanahnya tidak bisa diproses, sebab di data yang ada tanah tersebut sebagian adalah persawahan, ”katanya.

Sementara itu, Camat Sumbergempol tidak bisa ditemui, yang ada salah seorang staf kecamatan bernama Budi Santoso.

Budi Santoso mengatakan untuk kepengurusan pemecahan tanah, bila sudah sertifikat harus dipecah dulu di pertanahan (Kantor Agraria), dan setelah dipecah  menginginkan balik nama maka harus ke PPAT baik itu kecamatan ataupun notaris.

Terkait adanya pungutan melebihi ketentuan, Budi Santoso enggan berkomentar dengan mengatakan untuk masalah tersebut dirinya kurang tahu.

Untuk pembayaran jasa PPAT yang 1 persen, Budi santoso mengatakan pembayarannya adalah ke desa dulu melalui Carik baru kemudian oleh Carik disetorkan ke Kecamatan.

Budi kembali enggan  berkomentar saat ditanyakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dijelaskan dalam pasal 32 bahwa uang jasa PPAT dalam hal ini kecamatan tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi. Dan pembayarannya adalah langsung ke kecamatan bukan ke Carik.

Dengan santai Budi mengatakan,“ Masalah itu silahkan tanya ke pak Camat saja, bukan tugas saya soalnya”.

Budi santoso juga menjelaskan bahwa pembayaran jasa PPAT 1 persen dilakukan setelah Akta Tanah jadi sebab memang sudah kesepakatan bersama desa – desa se Kecamatan Sumbergempol.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru