Sabtu, Februari 8, 2025

Penandatanganan Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Kawasan Industri Tamgerang Utara & Pelabuhan

Pewarta : Alexander K

Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Pada Sabtu tanggal 28 September tahun 2019 di Jakarta telah di adakan perjanjian konstruksi kerja yang dituangkan dalam surat Perjanijan Kontrak Kerja, Nomor 012/SPKKP/LMML-FGT/IX/2019, antara pihak pihak berikut

NAMA : RUSLIN HUTABARAT
JABATAN : DIREKTUR UTAMA PT LAMHOT MITRA MANDIRI LESTARI

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT LAMHOT MITRA MANDIRI LESTARI selaku Pemilik proyek, pihak pertama dan

NAMA : SIMON H PAKPAHAN, SH, MBA
JABATAN : DIREKTUR UTAMA PT FERDI GRAHA TEKNIK

ALAMAT : RUKO GRAND ARCHADE BLOK VC NO 120 CITRA RAYA CIKUPA TANGERANG BANTEN

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT FERDI GRAHA TEKNIK selaku kontraktor mitra kerja yang baik untuk dan perjanjian ini adalah di sebut sebagai pihak kedua

Para penandatanganan perjanjian kerjasama untuk pembangunan industri kawasan dan pelabuhan di kawasan tangerang Utara  (KTU)  senilai Rp: 141 Triliun

Berdasarkan perjanjian di atas maka pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat dan setuju untuk membuat menanda tangani bersama perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat mutlak sebagai berikut :

Ketentuan lingkup pekerjaan,
Perencanaan pembangunan proyek secara keseluruhan dari proyek.

Perijinan dan legal dari proyek instansi dan lembaga terkait,lensket proyek, pembebasan dan lahan, Memfasilitasi perencanaan dan disain proyek, persiapan teknis dan administrasi, penyusunan Rencana Anggaran Proyek masing masing, Membuat pelaporan proyek, koordinasi dengan instansi lembaga terkait, dan dasar dasar dari perjanjian adalah kelengkapan dokumen, koordinasi dan kegiatan , penyelesaian dan perselisihan di antara pihak pertama dan pihak kedua serta pihak lain yang telah ditetapkan bersama.dan lain lain

Dalam perjanjian ini tidak dapat di batalkan oleh sepihak terkecuali atas dasar alasan alasan yang kuat atas dasar alasan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.

Segala sesuatu yang belum di atur dalam perjanjian ini, maka akan di buatkan addendum yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru